Medan (ANTARA) - Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Polda Sumut dan Kanwil Bea dan Cukai Sumut menggagalkan penyelundupan 6 kg narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia yang masuk ke perairan Indonesia di Selat Malaka wilayah Sumatera Utara.

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial, di Medan, Selasa, mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan narkotika di perairan Indonesia, dan dilakukan penyelidikan, serta mengamankan dua orang warga Malaysia yaitu YBL (55) dan OCP (56) membawa 6 kg sabu-sabu menggunakan speed boat di laut perairan utara Gosong Siguna-guna, Kabupaten Serdang, Senin (1/7) sekita pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, menurut dia, dilakukan pengembangan terhadap sindikat yang mengedarkan narkoba tersebut di Medan, dan petugas menangkap tiga orang tersangka AV (32), RS (30) dan SR (29).

"Kedua tersangka AV dan RS diamankan di penginapan Jangga House, Jalan Sei Tuan, Medan, Jumat (5/7) sekitar pukul 22.30 WIB," ujar Atrial.

Sedangkan tersangka SR diamankan di Lobi Hotel Danau Toba, Jalan Imam Bonjol, Medan, Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.30 WIB.

Tersangka OCP berugas sebagai tekong, sedangkan YBL yang menyiapkan dan mengatur serah terima barang di laut. Narkoba itu dibawa dari Pantai Kuala Kurau Perak, Malaysia atas perintah Mr X yang berada di Malaysia.

Selain itu, tersangka AV RS, dan SR sebagai kurir penerima di Medan.
Baca juga: BNN Sumut ungkap jaringan narkoba internasional

Petugas juga mengamankan barang bukti 6 kg sabu-sabu, satu unit speed boat, satu unit handphone merek Nokia warna kuning, satu lembar driving licence Malaysia atas nama Yeap Bee Lun, satu buah dompet hitam berisia ATM BCA, KTP, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru nomor polisi BK2982 AFZ, dan dua lembar laporan transaksi rekening Bank BRI.

"Terhadap tersangka YBL,OCP, AB, RS dan SR dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," katanya.

Turut hadir Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara Oza Olavia.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019