Pembahasan yang menjadi salah satu penyebab keterlambatan pencairan adalah salah penyebutan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) oleh pemerintah pusat, yang telah dipastikan tidak ada dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua
Jayapura (ANTARA) - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua menyatakan bahwa sejumlah pembahasan bersama kementerian terkait menyebabkan keterlambatan pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) 2019.

Kepala Bappeda Provinsi Papua, Muhammad Musaad, di Jayapura, Senin, mengatakan pencairan dana Otsus, sebenarnya sudah turun rekomendasi pencairan dari Kemendagri sejak 25 juni 2019, di mana secara prosedur dana Otsus 2019 seharusnya cair pekan ini.

"Biasanya jika turun rekomendasi sejak 25 Juni 2019, maka pekan ini sebenarnya sudah bisa ditransfer dari Kemenkeu, kami berharap bisa segera turun termin pertama bulan ini dan akan langsung diajukan pencairan termin kedua sehingga diharapkan cair pada Agustus 2019," katanya.

Ia menjelaskan sejumlah pembahasan yang menjadi salah satu penyebab keterlambatan pencairan adalah permasalahan salah penyebutan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) oleh pemerintah pusat, yang telah dipastikan tidak ada dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua.

"Sebutan yang benar adalah dana tambahan Otonomi Khusus, selama ini kami salah menyebut mengenai dana tambahan infrastruktur dalam UU Otsus, makanya, diklarifikasi supaya ke depan tidak ada lagi salah sebut," ujarnya.

Dia menjelaskan di sisi lain, selama ini dana tambahan Otsus untuk infrastruktur dipersempit pada bidang transportasi saja, padahal sejak 2017, Pemprov Papua telah mengajukan perluasan penggunaan dana tambahan Otsus di luar bidang transportasi, yakni energi, air bersih dan telekomunikasi.

"Sebab ada untuk membiayai venue PON XX tahun 2020 dan telah mendapat persetujuan pusat, bahkan Inpres Nomor 10 Tahun 2017 yang menginstruksikan gubernur agar segera mengambil langkah strategis dalam mempersiapkan PON," katanya.

Dia menambahkan untuk itu, sejak 2018 dan didiskusikan pada tahun ini, Pemprov bisa menggunakan dana tambahan Otsus untuk membangun venue PON, apalagi Perpres 38 Tahun 2015 menggambarkan infrastruktur itu mencakup bidang sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga dan pariwisata, sehingga diminta ruang ini dibuka.

Akibatnya pembahasan tersebut menjadi panjang didiskusikan dengan kementerian terkait, namun pada akhirnya untuk venue bisa dibangun dari dana tambahan Otsus, demikian Muhammad Musaad.

Baca juga: Pusat lanjutkan kucuran dana Otsus Papua-Papua Barat

Baca juga: Kemdagri setujui 40 persen dana otsus di Papua untuk venue PON

Baca juga: Keberlanjutan dana otsus segera dibahas bersama Papua Barat-Papua

Baca juga: Dana otonomi khusus 2019 untuk Papua Barat Rp2,5 triliun

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019