Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Buru Sergap (Buser) Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap pelaku penguras tabungan puluhan juta milik seorang pedagang di Jalan B Kotien bernama Badrun Munir (49) yang tercatat sebagai warga Jalan Badak XIX.

"Pelaku penguras uang tabungan milik pedagang tersebut berinisial RS (21) warga Jalan Rajawali Gang Rukun, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya itu diamankan tanpa ada perlawanan," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis.

Kronologi kejadiannya, RS mengajak adik kandungnya berinisial HS untuk mencuri tas milik pedagang, Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul 00.30 wib. Semula adik tersangka menolak.

Baca juga: Polda Metro Jaya bekuk komplotan pembobol ATM modus matikan listrik

Mendapat tekanan yang bertubi-tubi dari RS, akhirnya HS mengikuti kemauan tersangka yang sudah merencanakannya dengan matang. Malam itu pun sekitar pukul 01.00 WIB tersangka dan adiknya itu dari kediamannya, ke luar rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Astrea 100 warna hitam, KH 2223 AT, miliknya.

"Malam itu, keduanya sempat berhenti sejenak di kawasan Jalan Yos Sudarso, guna memikirkan rencan untuk masuk ke dalam toko milik korban. Setelah mendapatkan ide, ia langsung menuju toko yang sudah menjadi incarannya tersebut," beber Timbul.

Sesampainya di lokasi yanag dijadikan target oleh tersangka, ia menyuruh adiknya untuk menunggu di atas sepeda motor, sedangkan yang bersangkutan beraksi. Kebetulan saat itu pintu bagian depan toko tidak terkunci, sehingga pelaku dengan leluasa menjarah barang milik korban.

Dari dalam kamar korban, pelaku berhasil mengambil tas yang berisi uang tunai sebesar Rp13 juta serta beberapa kartu identitas dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI milik korban.

Kemudian tabungan di dalam ATM milik pedagang tersebut juga ia kuras dengan mencoba nomor kode PIN ATM tersebut dengan nomor tanggal dan tahun lahir milik korbannya berdasarkan kartu tanda penduduk milik korban yang juga terbawa olehnya.

"Pelaku kembali mengambil uang di tabungan dengan menggunakan ATM BRI milik korban sebesar Rp28 juta. Jadi total kerugian yang dialami pedagang tersebut berjumlah sekitar Rp41 juta," bebernya.

Baca juga: Pembobol ATM asal Bulgaria divonis delapan bulan penjara

Ditambahkan orang nomor satu di Polres Palangka Raya tersebut, uang yang berhasil di kuras tersangka sempat untuk membeli dua buah handphone merk Vivo Y93 warna Starry Black dan Merk Honor warna rose gold. Kemudian ia juga membeli sebuah tas selempang merk Quicker dan dua lembar celana panjang warna biru.

Dia mengatakan kasus ini juga sudah ditangani dan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini yang jadi tersangkanya hanya RS. Sedangkan adiknya tidak dijadikan tersangka karena mendapatkan paksaan dari abangnya.

"Kami mengenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman hukuman penjaranya tujuh tahun kepada pelaku," demikian Timbul.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019