Nunukan (ANTARA) - Konjen Malaysia tidak mengakui tiga WNA tahanan Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara.

Kantor Imigrasi Nunukan Kalimantan Utara telah mempertemukan kelima warga negara asing (WNA) tangkapan petugas di daerah itu saat operasi gabungan pekan lalu dengan Konsulat Jenderal Malaysia dari Pontianak Kalbar.

Namun tiga dari lima WNA tersebut tidak diakui oleh Konsulat Jenderal Malaysia sebagai warganya karena tidak bisa memperlihatkan identitas diri.

"Diantaranya seorang bayi berusia lima bulan," Kepala Seksi Intel dan Penindakan Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Rabu.

Sedangkan dua orang diakui sebagai WN Malaysia karena yang bersangkutan memiliki Identity Card (IC), yaitu Mohamad Syamsir Bin Nurdin (32) dan Nuraini Binti Mohd Wari (56).

Baca juga: Imigrasi Nunukan deportasi Dua WN Malaysia eks napi narkoba

Baca juga: IOM nilai Bupati Nunukan komitmen cegah TPPO

Baca juga: Sabah deportasi 127 WNI ke Nunukan


Bimo menerangkan, ketiga WNA yang tidak diakui Malaysia sebagai warganya adalah Azwan Bin Nurdin (33), Nisa Binti Jul (26) dan bayi bernama Syafia Binti Azwan (5 Bulan).

Padahal, kelima orang yang diamankan itu  mengaku sebagai satu keluarga. Mereka terdiri atas ibu dengan dua anak lelakinya yang telah dewasa, menantu perempuan dan cucu perempuannya.

Bimo menambahkan, Atase Imigrasi Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak saat ini berada di Kabupaten Nunukan melakukan verifikasi terhadap kelima WNA asal negaranya yang sedang di tahan di Kantor Imigrasi setempat.

“Tiga orang dari lima warga asing ini tidak diakui oleh Konsulat Jenderal Malaysia sebagai warganya karena tidak punya IC,” ujar dia.

Pewarta: Rusman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019