Cibinong, Bogor (ANTARA) - Polres Bogor, Jawa Barat hingga Senin siang belum menetapkan SM (52) wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka.

"Belum kita tentukan apa motifnya, masih kita pastikan dulu benar tidaknya alami gangguan jiwa. Oleh karena itu kita bawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta," ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky kepada awak media saat konferensi pers, Senin.

Menurutnya, suami SM menyebutkan bahwa SM mengalami gangguan kejiwaan dengan cara menunjukkan surat rekam medis dari dua rumah sakit.

"Tapi kita akan memastikan hal tersebut dengan membawa SM ke RS Kramat Jati untuk dilakukan observasi dan pemeriksaan. Termasuk dokter yang telah memeriksa SM juga akan dimintai keterangan," tuturnya.

Hingga kini, Polres Bogor sudah memeriksa empat saksi atas perkara yang sempat menggegerkan jagat media sosial (medsos) itu. Tapi, Dicky belum memastikan kapan perkara itu akan selesai digarap.

"Kita maunya diselesaikan secepatnya, idealnya waktu itu relatif. Waktu itu relatif karena saksi dan ahli serta keterangan juga bisa bertambah, jadi waktu relatif," kata Dicky.

Kini SM terancam dijerat pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan hukuman penjara lima tahun. Dicky mengatakan akan melakukan gelar perkara setelah mengetahui kondisi kejiwaan SM.

Diberitakan sebelumnya, aksi SM (52) sempat viral di media sosial saat membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Minggu siang dan terlibat pertengkaran dengan jamaah.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019