Karawang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai menggarap potensi objek pajak dari penyelenggaraan jasa hiburan yang berada di hotel-hotel sekitar Karawang.

"Ini potensi pajak baru, akan kita optimalkan," kata Kepala Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, Ade Setiawan, di Karawang, Minggu.

Ia mengatakan, penggarapan potensi objek pajak baru ini menjadi salah satu langkah strategis bagi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam pelaksanaan proses intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

"Secara umum, potensi objek pajak baru tersebut berada di sektor pajak hiburan, parkir, dan hotel. Ini perlu digali untuk memaksimalkan pajak daerah," katanya.

Menurut dia, penggarapan potensi objek pajak baru tersebut dilaksanakan seiring dengan diterbitkannya dua Peraturan Daerah di bidang perpajakan, yaKNI Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah (KUPD) dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Di sektor Pajak Hiburan, pihaknya mulai menggarap potensi objek pajak hiburan terhadap penyelenggaraan Pusat Kebugaran/Fitness Center/Gym. Dalam Peraturan Daerah yang baru itu, tarif pajak hiburan pusat kebugaran/fitness center/gym ditetapkan 20 persen.

"Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 semakin memperjelas posisi penyelenggaraan hiburan di hotel, apakah tetap dikatagorikan sebagai fasilitas hotel, ataukah wajib untuk didaftarkan sebagai objek pajak hiburan yang terpisah," katanya.

Untuk sektor Pajak Parkir, Bapenda Karawang mulai menggarap potensi objek pajak parkir terhadap penyelenggaraan usaha penitipan kendaraan bermotor, serta penyelenggaraan fasilitas parkir yang tidak memungut biaya. Tarif pajak parkir ini 20 persen.

Terkait dengan sektor Pajak Hotel, penyelenggaraan usaha rumah kos menjadi target selanjutnya yang tengah digarap Bapenda. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018, tarif pajak rumah kos diturunkan menjadi hanya 5 persen, sebelumnya ditetapkan 10 persen.

"Penurunan tarif ini diharapkan dapat semakin memudahkan para pengusaha rumah kos untuk membayar pajak," kata dia. 

Baca juga: Belum bayar pajak reklame, ratusan perusahaan ditegur Pemkab Karawang

Baca juga: Karawang proyeksikan pendapatan daerah Rp3,2 triliun

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019