Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menyatakan sependapat dengan pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa sistem penghitungan (Situng) KPU tidak dapat dijadikan sebagai mekanisme resmi untuk menetapkan perolehan suara Pemilu 2019.

"Mahkamah sependapat dengan termohon bahwa perolehan suara yang benar bukan dari Situng," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakan oleh Arief terkait dengan dalil pemohon yaitu pasangan Prabowo-Sandi yang menyatakan banyaknya kesalahan input data pada laman Situng KPU yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data pada Situng dengan data yang terdapat pada C1 di 34 Provinsi Seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Sidang MK, MK tolak gugatan Prabowo-Sandi

Arief menjelaskan bahwa Undang Undang 7/2017 secara jelas mengatakan apa yang tertera di dalam laman Situng KPU bukanlah hasil resmi, karena hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang.

"Apabila sistem keamanan Situng bermasalah, laman Situng tidak dapat digunakan sebagai dasar rekapitulasi berjenjang untuk menentukan hasil akhir perolehan suara pasangan calon dalam Pilpres 2019," ujar Arief.

Selain itu Mahkamah mengungkapkan bukti dari dalil tersebut ternyata tidak pernah diserahkan kepada Mahkamah dan tidak disahkan
sebagai alat bukti.

"Oleh karena itu, pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai adanya ketidaksesuaian data pada Situng termasuk yang menurut pemohon terjadi di sejumlah TPS di Jawa Timur," ujar Arief.

"Dengan demikian dalil pemohon terkait Situng yang menjadi sumber rekapitulasi perolehan pasangan calon dalam Pilpres 2019, tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.

Baca juga: Suasana ruang sidang MK 'cair' usai pembacaan putusan majelis hakim

Baca juga: Abhan : Sidang MK buktikan Bawaslu 'on the track'

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019