Pengerahan massa, baik langsung atau tidak langsung akan berpotensi gesekan sosial yang berdampak chaos. Karena itu percayakan semua masalah Pilpres ini kepada putusan Mahkamah Konstitusi
Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengingatkan pengerahan massa menjelang putusan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis ini berpotensi terjadinya gesekan sosial yang berdampak kepada chaos.

"Pengerahan massa, baik langsung atau tidak langsung akan berpotensi gesekan sosial yang berdampak chaos. Karena itu percayakan semua masalah Pilpres ini kepada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Indriyanto di Jakarta, Kamis.

Ia pun mengimbau semua pihak, baik peserta maupun pendukung salah satu pasangan capres-cawapres sebaiknya menghargai apapun substansi putusan MK dan menghindari pengerahan massa dengan dalih menjaga netralitas MK sebagai Mahkamah Keadilan.

"Putusan MK yang independen, netral dan Imparsial ini merupakan cermin dari keberhasilan Negara membangun demokrasi di dalam sistem peradilan yang transparan," katanya.

Baca juga: Massa kecewa tidak bisa berunjuk rasa di depan MK

Baca juga: Instruksi Prabowo: jangan berbondong-bondong ke MK


Selain itu Putusan MK menjadi momentum bagi segenap komponen bangsa membuktikan persatuan kesatuan bangsa dan negara, juga lebih penting dari pada isu sosial politik lainnya, sehingga saatnya meninggalkan soal ketidakberhasilan pembuktian maupun isu kecurangan peserta pilpres ini.

"Negara telah berhasil membangun budaya demokrasi dalam sistem peradilan yang Independen, Netral dan Transparan bahkan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pihak yang tidak mengakui kekalahan Pilpres ini melalui MK," kata Indriyanto.

Oleh karena itu, tambah dia, negara dan masyarakat pasti akan menolak setiap gerakan massa ataupun perusuh demokrasi yang berdalih keagamaan, politik dan kondisi sosial apapun yang mengganggu pada saat maupun pasca Putusan MK ini.

"Negara selalu siap melakukan penegakan hukum yang tegas, proporsional dan terukur terhadap perusuh demokrasi, khususnya terhadap gangguan pelaksanaan sistem hukum putusan MK ini," ucapnya.

Baca juga: Kapolda jamin Maluku Utara aman saat pengumuman MK

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019