Jakarta (ANTARA News) - Hanya tiga provinsi yakni Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang belum menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2008. "Data sampai tanggal 6 Februari 2008, tinggal NAD, DIY, dan DKI Jakarta yang belum menyerahkan Raperda APBD," kata Juru Bicara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang di Jakarta, Jumat. Sebelumnya, pemerintah melalui surat kawat tertanggal 18 Januari 2008, telah mengingatkan agar pemerintah daerah provinsi yang belum menyelesaikan penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2008 segera mempercepat penyelesaiannya. Mendagri meminta bantuan dan perhatian gubernur untuk mengingatkan Pemerintah Daerah DPRD Kabupaten/Kota yang ada di provinsi masing-masing untuk melakukan hal sama (segera menyelesaikan penyusunan raperda APBD bagi yang belum). Saut mengatakan, secara umum, pihaknya mengakui bahwa penyampaian raperda APBD tahun 2008 mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan bulan yang sama pada tahun lalu. "Meskipun masih ada tiga daerah yang belum menyampaikan Raperda APBD ke Depdagri, jika dibandingkan pada posisi tanggal dan bulan tahun lalu, tahun ini mengalami peningkatan signifikan," katanya. Ditanya mengenai faktor masih ada daerah yang belum menyampaikan Raperda APBD, Saut menjelaskan ada banyak faktor di antaranya, karena waktu penetapan pagu indikatif APBN, waktu penyelesaian proyeksi pendapatan asli daerah, atau pemahaman terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah yang baru. "Ada Permendagri 59 tahun 2007 sebagai pengganti Permendagri Nomor 13 tahun 2006," katanya. Faktor lain karena kapasitas pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pengelolaan, proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD. "Ada yang mungkin cepat, relatif cepat, atau mungkin agak lambat. Bisa dipengaruhi karena masa sidang atau masalah paket agenda daerah setempat," kata Saut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008