"Praktik penyiksaan oleh polisi semakin dikuatkan oleh temuan kami yang menggambarkan tindakan penyiksaan cenderung terjadi di tempat penahanan," kata Rivanlee.
Jakarta (ANTARA) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat aparat kepolisian merupakan aktor yang paling banyak melakukan kekerasan dan penyiksaan dalam kurun waktu Juni 2018 hingga Mei 2019.

Peneliti KontraS Rivanlee Anandar, di Jakarta, Rabu, mengatakan terdapat 72 kasus praktik penyiksaan selama Juni 2018-Mei 2019, sebanyak 57 kasus di antaranya dilakukan aparat kepolisian, tujuh kasus oleh tentara dan delapan kasus oleh sipir.

Jumlah tersebut didapat dari pemantauan media, pengaduan masyarakat kepada KontraS, pemantauan jaringan KontraS, dan proses advokasi KontraS.

"Kami menemukan fakta bahwa institusi kepolisian masih menduduki peringkat pertama dalam melakukan praktik penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya," ujar Rivanlee.

Menurut dia, masih tinggi angka penyiksaan oleh aparat kepolisian menunjukkan lembaga penegak hukum itu tidak menjadikan peristiwa penyiksaan yang dilakukan anggotanya di lapangan sebagai evaluasi serta koreksi kerja.
Baca juga: Amnesty soroti oknum polisi lakukan penyiksaan tak diproses hukum

Penyiksaan oleh aparat kepolisian berdasarkan temuan KontraS, dilakukan untuk memperoleh informasi atau menghukum. Paling banyak terjadi di tingkat polres dan polsek di berbagai wilayah Indonesia.

"Praktik penyiksaan oleh polisi semakin dikuatkan oleh temuan kami yang menggambarkan tindakan penyiksaan cenderung terjadi di tempat penahanan," kata Rivanlee.

Sebanyak 32 peristiwa penyiksaan dalam kurun waktu satu tahun terakhir terjadi di dalam sel tahanan, 27 terjadi di tempat publik dan 13 di tempat tertutup.

KontraS menegaskan praktik penyiksaan di kalangan institusi penegak hukum adalah cara lama yang harus ditinggalkan setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan sejak 1998.

Apalagi kepolisian memiliki aturan internal berupa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019