Dia menyerahkan uang itu yang awalnya saya tidak terima, tapi dia mengatakan bahwa ini bentuk hadiah, tambah Lukman
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui menerima 30 ribu dolar AS (sekitar Rp435 juta) dari Kerajaan Arab Saudi dan tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan (KPK) sebagai penerimaan gratifikasi.

"Uang itu dari seseorang panitia terkait dengan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional. Jadi melalui atase keagamaan, sumber uang itu adalah dari keluarga Amir Sulton (Sultan Arab Saudi) karena rutin keluarga Sulton mengadakan MTQ internasional dimana Indonesia jadi tuan rumahnya dan menjadi penyelenggaranya," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Lukman menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.

Petugas KPK menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 18 Maret 2019 dan menemukan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Uang pecahan mata uang asing itu setelah dihitung penyidik KPK berjumlah 30 ribu dolar AS.

"Dia menyerahkan uang itu yang awalnya saya tidak terima, tapi dia mengatakan bahwa ini bentuk hadiah," tambah Lukman.

"Panitia itu siapa namanya?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Abdul Basir.

"Syeh Saad An Namasi," jawab Lukman.

Diketahui Syeh Saad Bin Husein An Namasi adalah Kepala Atase Bidang Keagamaan Kedubes Arab Saudi.

"Karena saya tidak mungkin dan tidak boleh menerima uang itu tapi dia memaksa, ya sudah berikan saja untuk 'khoiriyah' itu maksudnya untuk kegiatan-kegiatan kebaikan, bakti sosial, lembaga pendidikan, untuk rumah ibadah untuk aktivitas kebaikan," tambah Lukman.

"Syeh Saad itu atase di kedutaan Saudi Arabia di Jakarta?" tanya jaksa Basir.

"Iya," jawab Lukman.

"Kapan diberikan?" tanya jaksa.

"Pertengahan atau akhir tahun 2018," jawab Lukman.

Baca juga: KPK sebut Menag terima Rp10 juta dalam praperadilan Rommy

Lukman juga mengaku menerima uang dari atase keagamaan Arab Saudi sebelum Syeh Saad, yaitu Syeh Ibrahim Sulaiman al-Nughomsy.

"30 ribu dolar AS itu semua dari Syeh Saad?" tanya jaksa Basir.

"Sebagaian dari Syeh Ibrahim, dua orang itu yang memberikan," jawab Lukman.

"Boleh jadi keterangan saudara di depan persidangan ini bisa mempengaruhi hubungan bilateral kedua negara kita, apa benar memang uang ini dari mereka? Ini banyak loh, kalau dirupiahkan hampir setengah miliar memangnya kenapa mereka memberikan ke saudara?" tanya jaksa Basir.

Baca juga: Menag minta pertimbangan Rommy untuk Kakanwil Jatim dan Sulbar

"Saya tidak tahu, tapi ada baiknya ditanyakan ke beliau tapi yang dia sampaikan ke saya, dia merasa bahwa sangat puas dengan kegiatan MTQ Internasional yang diselenggarakan Indonesia kemudian tradisii Arab itu kalau sudah senang dengan sesuatu itu sering memberikan hadiah macam-macam," jawab Lukman.

"Tapi Anda pejabat publik?" tanya jaksa.

"Itu dia yang saya katakan bahwa saya mengatakan tidak berhak menerima ini. Saya tahulah sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi tapi dia memaksa saya pokoknya terserah Pak Menag untuk menggunakan atau mentasarufkan bahasa dia itu untuk digunakan kegiatan kebaikan. Pokoknya terserahlah, saya harus bantu Pak Menteri," jelas Lukman.

Artinya sejak menerima uang pada sekitar Desember 2018 hingga penggeledahan pada Maret 2019, Lukman sudah menyimpan uang gratifikasi itu tiga bulan atau lebih dari 30 hari dari ketentuan UU bahwa seorang pejabat publik harus melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK.

"Mungkin lebih dari tiga bulan saya simpan, bahkan saya lupa saya masih menyimpan uang itu, sejujurnya saya lupa menyimpan dolar itu," kata Lukman.

Baca juga: Menag Lukman jelaskan penerimaan uang Rp10 juta

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019