Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka sudah reklamasi sampai dengan biaya triliunan. Dan udah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai realistis sesuai peraturan.

"Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka sudah reklamasi sampai dengan biaya triliunan. Dan udah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar," kata Wapres ditemui di kantor Wapres, Jakarta pada Selasa.

Menurut dia, Anies memberikan keputusan itu berdasar keputusan yang telah ada dari pemerintah terdahulu.

Wapres menilai pemda tidak akan mengeluarkan IMB bagi calon pulau reklamasi yang belum jadi.

"Jadi ini suatu tindakan pragmatis saja, juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Yang belum, tidak diizinkan. Yang sudah terjadi tentu berdasar izin yang ada, maka silakan. Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu," ujar JK.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan kebijakannya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum.

Sebelumnya ada beberapa pihak yang melakukan unjuk rasa yang menolak pulau reklamasi dan meminta mencabut IMB di pulau tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) sebagai regulator yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Program reklamasi sejak awal dimulai tahun 1997 yang melibatkan swasta sebagai pelaksana.

Hubungan antara Pemprov DKI dengan pihak swasta diatur menggunakan perjanjian kerja sama yang setara dengan undang-undang bagi kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian itu.

Pemprov DKI Jakarta terikat dalam perjanjian kerjasama dengan pihak swasta sebagai pelaksana program reklamasi. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, kemudian pada 11 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017.

​​​​​​​Anies mengatakan bahwa perjanjian Kerjasama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019