Dumai (ANTARA) - Tim gabungan Bea Cukai, Polisi Militer TNI AL dan AD pada Senin (25/6) sekitar pukul 23.30 WIB menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi jenis orangutan, monyet albino, uwo dan musang luwak melalui pelabuhan rakyat di Kota Dumai dari dua pelaku.

 Kepala Bea Cukai Madya Pabean Dumai Fuad Fauzi di Dumai, Selasa mengatakan, petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan hewan dilindungi ini setelah mendapat informasi masyarakat dan dua pelakunya turut diamankan.

"Jenis satwa yang diselamatkan dari upaya penyelundupan ini ialah tiga ekor anak orangutan, dua ekor monyet albino, satu ekor uwa dan satu ekor musang luwak," kata Fuad.

Dua pelaku berinisial SP (40) dan JD (27) mengangkut hewan dilindungi ini dari Kota Pekanbaru menggunakan mobil jenis minibus dan ditangkap petugas di salah satu pelabuhan rakyat di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Petugas lakukan penindakan dengan menghentikan mobil dikendarai pelaku saat memasuki pelabuhan sesuai ciri dari info didapat. Petugas menemukan satwa dilindungi disimpan dalam enam kardus.

"Pelaku tidak bisa memperlihatkan dokumen pengangkutan satwa dilindungi ini, dan rencana akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Dumai," katanya.

Kerugian materi dari upaya penyeludupan satwa liar ini selain ditaksir bernilai Rp1,422 miliar, juga akibat perdagangan ilegal bisa mengancam kepunahan dan kerusakan ekosistem, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta kepabeanan.

Sebelum diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan dan observasi lebih lanjut. hewan langka ini sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan dari Kantor Karantina Pertanian setempat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kondisi satwa langka ini dalam keadaan sehat dan rata-rata berusia setahun. Ada juga satu ekor orangutan masih bayi atau hitungan bulan.

Petugas terus mengampanyekan kepada masyarakat untuk melindungi satwa dilindungi dengan cara tidak memperjualbelikan hewan tersebut. Atau dengan cara memberi informasi kepada petugas jika ada upaya penyelundupan hewan langka.
Baca juga: Terdakwa kasus selundupkan satwa dituntut enam bulan penjara
Baca juga: WNA Rusia didakwa selundupkan orangutan
Baca juga: Walhi: selamatkan orangutan dari perburuan liar

Pewarta: Abdul Razak
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019