Jakarta (ANTARA) - Personel Polri menangkap seorang warga negara Tiongkok berinisial ANW atau Agus (54), pelaku perdagangan manusia dengan modus pernikahan yakni menikahkan warga negara Indonesia dengan warga negara Tiongkok.

"Tersangka Agus mulai berbisnis sejak Mei 2019 dan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp70.000.0000 dari setiap korban wanita yang berhasil dikirimkan ke Tiongkok," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jendral Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin.

Dedi menyebutkan, kasus tersebut dalam penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat.

Tersangka Agus merekrut korban dengan meminta bantuan mak comblang untuk dicarikan korban yang disebut sebagai calon pengantin.

Mak comblang kemudian membawa korban bertemu dengan tersangka, lalu menjodohkan korbannya dengan WN Tiongkok.

"Korban diiming-imingi kehidupan yang layak di Tiongkok, dan korban dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp20.000.000 bila bersedia menikah dengan WNA," ujar Dedi.

Pada awal transaksi, tersangka memberikan pembayaran awal sebesar Rp10.000.000 sebagai uang muka, kemudian selebihnya akan diberikan lagi setelah dibuatkan paspor.

Sebelumnya, tersangka Agus meminta syarat berupa KTP, KK, akta kelahiran korban untuk dijadikan syarat pembuatan paspor.

"Tersangka menambahkan bahwa korban-korbannya belum ada yang sampai ke Tiongkok," ujar Dedi.

Sebelumnya, anggota Polda Kalbar telah menahan delapan tersangka warga negara Tiongkok, satu di antara mereka bertindak sebagai wali nikah.

Polisi menyita barang bukti berupa surat perjanjian pernikahan, paspor atas nama Tang Xiubi, buku rekening tersangka, sejumlah uang tunai Rp1.102.000 dan satu dus berisi map berisi KK, akta kelahiran dan identitas korban beserta calon pengantin laki-laki.

WNA sejumlah delapan orang itu sudah diperiksa semua, kemudian diserahkan ke Imigrasi setempat untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Kementerian PPPA ajak semua pihak terlibat berantas perdagangan orang

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019