BPK mengharapkan komitmen seluruh jajaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengharapkan komitmen Kementerian atau Lembaga (K/L) dalam menindaklanjuti rekomendasi terkait temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018.

"BPK mengharapkan komitmen seluruh jajaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam UU No15 Tahun 2004," kata Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Bahtiar Arif dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Sekjen BPK mengatakan temuan-temuan yang dilaporkan tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga LKPP 2018 masih mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Namun, temuan tersebut perlu disampaikan untuk ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan akuntabilitas.

"Kalau tidak, itu bisa memperburuk kondisi dan periode-periode selanjutnya bisa saja turun lagi," imbuhnya.

Karena itu, BPK mengharapkan komitmen seluruh jajaran K/L dan pemerintah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Penindaklanjutan rekomendasi tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada agar persoalan serupa tidak terjadi pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Tahun 2019.

Sebelumnya, BPK memberikan opini WTP untuk LKPP 2018 setelah melakukan pemeriksaan atas 86 LKKL dan satu LKBUN.

Dari 87 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini WTP terhadap 81 LKKL dan satu LKBUN, yang meningkat dibandingkan periode 2017 sebanyak 79 LKKL dan satu LKBUN.

BPK masih memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada empat LKKL, atau turun dibandingkan periode 2017 sebanyak enam LKKL.

Selain itu, masih ada satu LKKL yang ditetapkan BPK sebagai disclaimer atau opini tidak memberikan pendapat, turun dibandingkan tahun lalu sebanyak dua LKKL.

Namun, masih terdapat sejumlah temuan atas LKPP 2018 yaitu kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan penatausahaan kas, pengelolaan persediaan dan aset tetap, pengelolaan PNBP serta penganggaran dan pelaksanaan pertanggungjawaban yang belum sesuai ketentuan di masing-masing Kementerian Lembaga.

Baca juga: Menkeu harapkan pimpinan KL kerja keras dalam pengelolaan anggaran
Baca juga: BPK beri opini WTP atas LKPP 2018

Pewarta: Katriana
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2019