hal itu menunjukkan laporan keuangan BPKH dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu bersyukur lembaganya meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tentu kami belajar dari proses WTP, kami harus menyajikan informasi keuangan dengan benar," kata Anggito di acara Silaturahim BPKH di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, hal itu menunjukkan laporan keuangan BPKH dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik berdasarkan bukti-bukti audit.

Pencapaian tertinggi untuk kualitas laporan keuangan dari BPK itu, kata dia, membuktikan tata kelola keuangan haji transparan dan akuntabel sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Penilaian opini WTP itu, kata dia, agar menjadi sumber kepercayaan jamaah haji, mitra Badan Pengelola Keuangan Haji dan umat Islam atas kinerja, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.

Anggito mengatakan dana kelolaan BPKH tahun 2018 sebesar Rp112,3 triliun meningkat Rp10 triliun dibanding 2017. Sejumlah dana ditempatkan di bank atau unit usaha syariah Rp65,4 triliun (58 persen) dan investasi Surat Berharga Syariah sebesar Rp46,9 triliun (42 persen).

Sementara itu, dia mengatakan nilai manfaat BPKH yang diperoleh tahun 2018 adalah Rp5,7 triliun atau lebih tinggi dibanding 2017 sebesar Rp5,28 triliun.

Dia mengatakan dana kelolaan BPKH tahun 2018 sebesar Rp112,35 triliun yang didapatkan dari setoran jamaah haji Rp107,18 triliun (95 persen), Dana Abadi Umat Rp3,52 triliun (3 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp1,65 triliun (2 persen).

Selanjutnya, dia mengatakan terdapat nilai manfaat dana kelolaan yang dialokasikan untuk jamaah tunda dalam bentuk akun virtual sebesar Rp777,4 miliar.

Kemudian, Anggito mengatakan jumlah jamaah haji tunggu tahun 2018 sebanyak 4,04 juta orang untuk haji regular dan 91 ribu orang untuk haji khusus.

Pada 2018, pemakaian rasio beban operasional sebesar 1,2 persen atas perolehan nilai manfaat tahun 2018 dan jumlah bank Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) meningkat dari 17 bank di tahun 2017 menjadi 32 bank di tahun 2018.


Baca juga: BPKH targetkan pengelolaan dana haji hingga Rp121 triliun pada 2019
Baca juga: BPKH katakan tidak ada dana haji diinvestasikan langsung ke infrastruktur
​​​​​​​
  

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019