Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa tiga calon Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK akan menjalani proses wawancara setelah sebelumnya melewati serangkaian tes.

"Akan dilakukan proses seleksi wawancara dengan panitia seleksi Sekjen KPK dan akan ditentukan apakah tiga calon ini akan dikirimkan ke Presiden untuk proses lebih lanjut atau terdapat pertimbangan lain. Berikutnya, Presiden yang akan memilih dan mengangkat Sekjen KPK dari calon yang disampaikan oleh pansel tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, kata Febri, tiga calon Sekjen KPK itu telah melewati serangkaian tes mulai dari tahapan seleksi administrasi, kesehatan, dan "assessment" kompetensi.

"Panitia seleksi jabatan Sekjen KPK telah mendapatkan tiga orang calon lolos di tahap "assessment" kompetensi. Tiga orang ini disaring dari 200 orang pendaftar di seleksi gelombang III itu," ucap Febri.

Dalam berbagai tahapan, lanjut Febri. panitia seleksi telah memperhatikan pemenuhan persyaratan para calon dan juga rekam jejak mereka di bidang masing-masing.

Selain itu, kata Febri, KPK juga memberikan ruang bagi masyarakat jika ada informasi tambahan terkait rekam jejak para calon ini.

"Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan pejabat yang akan menjalankan tugas sebagai Sekjen KPK dapat bekerja secara maksimal dalam memberikan dukungan utama terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tuturnya.

Tiga calon Sekjen KPK yang akan melakukan proses wawancara itu, yakni Cahya Hardianto Harefa yang saat ini menjabat Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Hiskia yang saat ini sebagai inspektur Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Wawan Wardiana yang saat ini menjabat Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK.

Saat ini, Pahala Nainggolan yang merupakan Deputi Pencegahan KPK menjabat sebagai Plt Sekjen KPK.

Baca juga: KPK jelaskan latar belakang enam calon Sekjen

Baca juga: KPK terima pendaftaran 194 orang posisi Sekjen

Baca juga: Sembilan orang lolos seleksi administrasi posisi Sekjen KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019