Kediri (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2019 setelah dilantik oleh KPU RI.

"Setelah dilantik, kami masih menunggu hasil sidang PHPU Pemilu 2019 di MK. Kami juga melakukan konsolidasi internal maupun eksternal," kata Komisioner KPU Kabupaten Kediri Eka Wisnu Wardhana di Kediri, Senin.

Ia mengatakan, pascaseluruh komisioner KPU se-Jatim periode 2019-2024 dilantik pada 13 Juni 2019, KPU Kabupaten Kediri memang belum membahas secara mendetail terkait dengan program yang akan dilakukan, termasuk persiapan Pilkada 2020.

"Untuk Pilkada 2020, kami sebelumnya memang telah membahas termasuk masalah anggaran. Namun, dengan pelantikan komisioner yang baru, tentunya kami akan membahas lagi," kata dia.

Sidang PHPU Pemilu Presiden 2019 digelar di MK pada 14 Juni 2019. Sidang tersebut dilakukan setelah ada gugatan kubu calon Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil Pemilu Presiden 2019.

KPU RI telah menetapkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin menang atas Prabowo – Sandiaga pada Mei 2019. Menurut perhitungan resmi KPU, Jokowi unggul 55,5 persen suara, sedangkan Prabowo hanya mendapaktan angka 44,5 persen.

Menurut kubu Prabowo – Sandiaga, dalam pemilu terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Poin-poin keberatan tersebut telah dituangkan dalam dokumen perbaikan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019. MK menerima dokumen perbaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 10 Juni 2019.

Rencananya, sidang PHPU akan berlangsung hingga 2 Juli 2019. Setelah sidang perdana dilakukan dilakukan pada 14 Juni 2019, sidang selanjutnya yakni sidang pemeriksaan, pendahuluan, dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, 17-24 Juni 2019.

Selanjutnya, MK melakukan pemeriksaan persidangan pada 25-27 Juni 2019, lalu hakim mengelar rapat permusyawaratan 28 Juni 2019. Sidang selanjutnya dengan agenda pengucapan putusan pada 28 Juni-2 Juli 2019.

Sementara itu, di Kabupaten Kediri, pasangan Bupati Haryanti Sutrisno dan Wakil Bupati Kediri Masykuri telah dilantik untuk periode 2015-2020. Pasangan ini sudah dua periode menjabat sebagai kepala daerah.

Baca juga: KPU: tuntutan Prabowo di MK didasarkan atas logika tidak nyambung

Baca juga: Bambang yakin MK gunakan permohonan yang dibacakan

Baca juga: KPU menolak materi gugatan Prabowo-Sandi

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019