Jakarta (ANTARA) - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) telah mengirimkan 24 permohonan yang diterima dari beberapa elemen masyarakat terkait penyelesaian sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sebenarnya menerima lebih dari 100 permohonan tapi karena waktu yang sempit, dan kita juga tahu MK membatasi hanya untuk pihak pemohon, termohon dan pihak terkait langsung pasangan calon, dan Bawaslu, jadi hanya melaporkan 24 saja," kata Anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus di Jakarta, Senin.

Namun meskipun MK tidak menerima permohonan pihak terkait tidak langsung, menurut Petrus permohonan akan tetap dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi MK dalam menyusun keputusan sengketa hasil Pilpres. Dengan demikian, keputusan MK nantinya juga didasari dari partisipasi masyarakat yang besar dalam mengawal hasil Pilpres 2019.
Baca juga: MUI Jabar imbau warga tenang terkait Sidang Sengketa Pilpres
Lebih lanjut Petrus menjelaskan, masyarakat yang mengajukan permohonan melalui FAPP merupakan masyarakat yang mendukung hasil Pilpres yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak melakukan dugaan kecurangan yang dituduhkan selama ini.

Selain itu, menurutnya, "masyarakat melihat apa yang disampaikan 02 tidak betul. Selama proses Pemilu pun, pihak 02 tidak pernah melaporkan kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif itu ke Bawaslu atau lembaga terkait. "

Sementara itu, terkait permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menurut Petrus terkesan berbahaya karena ingin menggiring MK menjadi lembaga yang memiliki kewenangan luas.

"Padahal sudah ada lembaga yang mengatur bagian masing-masing. Wewenang MK, Bawaslu, gakkumdu, Pengadilan Tata Usaha Negara ini semua mau diborong, mau menjebak MK untuk melakukan semuanya, " jelasnya.
Baca juga: Ridwan Kamil imbau warga pantau sidang sengketa Pilpres dari televisi
Dengan adanya Undang-Undang terkait administrasi pemerintahan yang menegaskan lembaga manapun tidak boleh bertindak melampaui kewenangannya, ia berharap MK tidak terpengaruh dengan permohonan dari Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.

"Jangan sampai mencederai masyarakat yang sudah memilih secara jujur pada Pemilu 2019 kemarin," tuturnya.
Baca juga: Tokoh: Sengketa Pilpres di MK jangan picu konflik

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019