Permohonan termohon dikabulkan sebagian, artinya tidak perlu hari Senin (17/6) tapi hari Selasa (18/6)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menutup jalannya sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019, Jumat pada pukul 15.30 WIB, melewati waktu yang ditargetkan sebelumnya yaitu pukul 11.15 WIB.

Sebelum menutup jalannya persidangan, Anwar mengatakan untuk menunda sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 menjadi Selasa (18/6) pukul 09.00 WIB.

Perubahan jadwal sidang tersebut dilakukan, setelah KPU selaku pihak termohon meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan jawaban atas dalil pemohon.

"Permohonan termohon dikabulkan sebagian, artinya tidak perlu hari Senin (17/6) tapi hari Selasa (18/6)," ujar Anwar.

Dengan begitu Anwar meminta KPU dan pihak terkait untuk menyerahkan jawaban paling lambat sebelum sidang pada Selasa (18/6) dimulai pada pukul 09.00 WIB.

"Jadi sebelum jam sembilan pagi jawaban diserahkan ke kepaniteraan," ujar Anwar.

Dengan adanya pengunduran persidangan yang seharusnya digelar pada Senin (17/6) menjadi Selasa (18/6), maka seluruh jadwal sidang secara otomatis menjadi bergeser.

"Nanti oleh kepaniteraan akan diserahkan kepada para pihak perubahan jadwal keseluruhannya, pembuktian, dan lain-lain," ujar Anwar.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019