Jayapura (ANTARA) - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua, Hermansyah Siregar menyebutkan pihaknya telah mendeportasi 52 orang asing

"Sejak Januari 2019 hingga pertengahan Mei 2019 ini kita sudah melakukan tindakan terhadap orang asing berupa pendeportasian sebanyak 52 orang," kata Hermansyah di Jayapura, Senin.

Menurut dia, pihaknya sudah menyuruh 52 orang asing itu ke luar dari Papua karena sudah melanggar izin keimigrasian.

"Ke-52 orang asing itu kami sudah usir ke luar dari Papua karena telah melanggar surat izin keimigrasian, mereka sudah pulang ke negara asalnya," katanya.

Dia melanjutkan, dari 52 orang asing yang dideportasi itu, satu orang di antaranya sementara disidik di pengadilan.

Untuk mengantisipasi keberadaan orang asing, kata dia, pihaknya tengah membentuk tim pengawasan orang asing (timpora) yang terdiri dari sejumlah instansi terkait.

Timpora ini didorong agar adanya saling memberikan informasi, saling tukar menukar data terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.

"Timpora ini ada tingkat provinsi, tingkat kabupaten, bahkan sekarang didorong agar ada di tingkat kecamatan," katanya.

Ia menambahkan, jika tingkat provinsi sudah cukup solid, tentu pimpinan-pimpinan tingkat provinsi bisa mendorong pada satuannya di bawah agar ikut berpartisipasi aktif dalam rapat timpora dan pengawasan orang asing.

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019