Jambi (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Jambi dilarang melaksanakan halalbihalal Idul Fitri 1440 Hijriah saat jam kerja berlangsung.

"Silakan laksanakan halalbihalal, namun tidak pada jam kerja," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha saat menjadi Inspektur Upacara Apel ASN, di Kota Jambi, Senin.

Wali Kota menegaskan kepada seluruh ASN agar dapat bekerja dengan maksimal usai libur hari raya.

Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya banyak dinas yang melaksanakan halalbihalal saat jam kerja, sehingga pekerjaan banyak yang terbengkalai, terutama dinas-dinas yang sifatnya merupakan pelayanan publik, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesahatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah.

Syarif Fasha menegaskan kepada seluruh dinas agar dapat mempercepat dan memaksimalkan pekerjaannya, karena sebagian dinas mengalami keterlambatan dalam pengerjaan proyek pembangunan.

Padahal saat ini sudah memasuki akhir semester satu.

"Seperti Dinas Pekerjaan Umum, sampai saat ini belum ada proyek pembangunan yang dikerjakan, kami minta untuk kegiatan tersebut segera dikerjakan," kata Syarif Fasha.

Selain tu, terkait kegiatan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dituntut untuk segera menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pelaksanaan kegiatan setiap OPD tersebut disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah dibuat.

Pada hari pertama masuk kerja, ASN di kota ini mengikuti apel yang dilaksanakan di halaman kantor wali kota Jambi.

Suasana hari raya masih terasa, usai pelaksanaan apel, peserta upacara bersalam-salaman dengan peserta upacara dari dinas-dinas di lingkup pemerintah kota ini.

Usai pelaksanaan upacara, Wali Kota Jambi melaksanakan sidak terhadap daftar hadir seluruh ASN di kota ini dengan sistim online melalui ruang kendali Jambi City Operation Center (JCOC).
 

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019