Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengajukan permohonan uji materiil UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu didaftarkan oleh Kaditama pembinaan dan pengembangan hukum BPK, Hendar Ristriawan, didampingi oleh kuasa hukum Bambang Widjojanto dan diterima oleh Panitera MK, di Gedung MK, Jakarta, Rabu. Bambang menjelaskan pasal 34 ayat 2a huruf b UU Pajak telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi BPK karena membatasi kewenangan yang diberikan oleh UUD kepada BPK. Pasal 23E ayat 1 UUD 1945 menyatakan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri. Sedangkan pasal 34 ayat 2a huruf b UU Pajak mengatur bahwa pejabat dan atau tenaga ahli yang dapat memberikan keterangan kepada BPK terlebih dahulu harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penjelasan pasal itu juga mengatur bahwa hanya dokumen atau data tertentu yang bersifat umum tentang perpajakan yang dapat diserahkan kepada BPK. "Pasal itu jelas telah mengeliminasi tugas dan kewenangan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam menjalankan tugasnya," kata Bambang. Sebagai auditor eskternal yang memeriksa pengelolaan keuangan lembaga negara, lanjut dia, sudah seharusnya BPK dapat mengaudit pengelolaan penerimaan pajak tanpa syarat-syarat tertentu seperti yang diatur dalam UU Pajak. "Dengan adanya UU Pajak, berarti BPK hanya dapat mengaudit dokumen atau data tertentu yang telah ditentukan oleh Ditjen pajak. Bagaimana bisa memeriksa dengan benar jika caranya begitu?" tutur Bambang. Menurut dia, aturan dalam UU Pajak yang membatasi pejabat yang dapat memberikan keterangan serta dokumen tertentu yang dapat diperoleh BPK, jelas bertentangan dengan pasal 23E ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri. Sebagai sumber penerimaan terbesar dari APBD, kata Bambang, sudah sewajarnya apabila BPK dapat mengaudit Ditjen Pajak tanpa pembatasan tertentu. "Jadi uji materiil ini juga dimaksudkan untuk mekanisme `check and balances` yang benar serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pajak," tuturnya. Sementara itu, Hendar Ristriawan mengatakan, UU lain yang berkaitan dengan BPK di luar UU Pajak seperti UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, diturunkan dari UUD yang mengatur bahwa BPK dapat secara bebas dan mandiri memeriksa pengelolaan keuangan negara. Namun, hanya UU Pajak yang membatasi kewenangan BPK untuk dapat mengaudit Ditjen Pajak. "Padahal, seharusnya aturannya disamakan dengan standar pemeriksaan keuangan negara seperti di lembaga negara lain. Jangan karena pajak lalu diistimewakan," tuturnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008