Pasar Indonesia akan dibanjiri produk impor karena pengakuan sertifikasi halalnya tidak didasarkan pada standar MUI
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan pihaknya mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap regulasi turunan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Terdapat sejumlah alasan penting kami lakukan 'judicial review' ini," kata Ikhsan saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan uji materi itu untuk PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH.

Pada Kamis 23 Mei 2019 Ikhsan mengajukan uji materi tidak selarasnya PP JPH yang merupakan aturan turunan UU JPH terhadap UU JPH.

Uji materi, kata dia, dilakukan karena PP yang diundangkan pada 3 Mei 2019 itu berpotensi membebani masyarakat, terutama dunia usaha, yang mengajukan Sertifikasi Halal. Mandatory atau kewajiban Sertifikasi Halal juga akan membebani usaha kecil, makro, kecil dan menengah (UMKM).

"Seharusnya negara memberi subsidi Sertifikasi Halal bagi UMKM atau tidak dibebankan kepada pihak lain sebagaimana Pasal 62 dan Pasal 63 PP JPH," kata dia.

PP JPH, kata dia, mengurangi kewenangan Majelis Ulama Indonesia sebagai pemangku kepentingan yang diamanatkan UU JPH. Regulasi itu mengamanatkan MUI sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menetapkan kehalalan produk.

"Kewenangan MUI untuk menentukan anggota Sidang Fatwa melalui PP diintervensi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Padahal kewenangan itu adalah ranah MUI untuk menentukan ulama dan ahli yang bisa bersidang. Kompetensi menentukan anggota sidang ada di MUI bukan dari unsur lain," kata dia.

Alasan uji materi selanjutnya, kata Ikhsan, adalah MUI dalam UU JPH memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi terhadap Auditor Halal yang mengisi Lembaga Pemeriksa Halal sebagaimana UU JPH pasal 14 ayat 2 huruf f.

Tetapi kemudian dalam peraturan turunan UU JPH pada PP JPH Pasal 22 ayat 2 yang terbit belakangan, MUI tidak memiliki kewenangan sertifikasi Auditor Halal tetapi dialihkan kepada BPJPH dan oleh lembaga pendidikan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Persoalan berikutnya, kata dia, dalam Pasal 25 pada PP JPH memungkinkan Sertifikasi Halal produk dari negara lain dapat berlaku di Indonesia sesuai kesepakatan kerja sama internasional dalam aturan tersebut.

"Maka ini berpotensi memudahkan masuknya produk impor dari luar negeri. Pasar Indonesia akan dibanjiri produk impor karena pengakuan sertifikasi halalnya tidak didasarkan pada standar MUI. Padahal dalam UU JPH diatur bahwa menetapkan kehalalan produk itu kewenangan MUI," kata dia.

Alasan terakhir, Ikhsan mengatakan jiwa dari PP 31 itu pada intinya mengambil kewenangan pemangku kepentingan yang lain. Seharusnya peraturan turunan itu membangun kerja sama sehingga memicu pertumbuhan produk halal dan Industri halal di Indonesia.


Baca juga: Menag sebut sertifikasi halal melalui BPJPH diterapkan bertahap
Baca juga: Kemenpar dorong SDM hotel-restoran Indonesia kembangkan wisata halal

 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019