Jakarta (ANTARA) - Tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009 s.d. 2014 divonis 4 tahun penjara, sedangkan dua rekannya diputus 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap berupa "uang ketok" dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Kelima orang tersebut adalah anggota DPRD Sumut 2009 s.d. 2014 dari Fraksi PPP DTM Abul Hasan Maturidi, anggota DPRD Provinsi Sumut 2009 s.d. 2014 dari Fraksi Golkar Biller Pasaribu, anggota DPRD Provinsi Sumut 2009 s.d. 2014 dari fraksi Gerindra Richard Eddy Marsaut Lingga,  dan anggota DPRD Provinsi Sumut 2009 s.d. 2014 Syafrida Fitrie.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 DTM Abul Hasan Maturidi, terdakwa 2 Biller Pasaribu, terdakwa 3 Richard Eddy Marsaut Lingga selama 4 tahun dan denda Rp200 juta yang bila tidak membayar diganti kurungan selama 3 bulan dan terdakwa IV Syafrida Fitrie dan terdakwa V Rahmianna Delima Pulungan dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp300 juta yang bila tidak membayar diganti kurungan selama 4 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu dan Richard Eddy Marsaut Lingga yang dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan dituntut penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan yang diambil oleh majelis hakim yang terdiri atas Hariono, Hastoko, Rosmina, Ugo dan M. Idris M. Amin tersebut itu berdasarkan dakwaan kedua Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kelima orang terdakwa terbukti menerima uang suap dari Gubernur Sumuatera Utara 2011 s.d. 2015 Gatot Pujo Nugroho dengan besaran bervariasi, yaitu DTM Abul Hasan Maturidi menerima sejumlah Rp547,5 juta; Biller Pasaribu menerima sejumlah Rp467,5 juta; Richard Eddy Marsaut Lingga menerima senilai Rp527,5 juta; Syafrida Fitrie menerima sejumlah Rp647,5 juta; Rhamianna Delima Pulungan menerima senilai Rp527,5 juta.

Dari kelimanya, hanya Biller yang sudah mengembalikan Rp245 juta dan Richard mengembalikan Rp147 juta yang sudah mengembalikan sebagian uang suap ke KPK.

Mereka juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti, yaitu kepada DTM Abul Hasan Maturidi membayar sejumlah Rp547,5 juta; Biller Pasaribu membayar sejumlah Rp222,5 juta; Richard Eddy Marsaut Lingga membayar sejumlah Rp320,5 juta; Syafrida Fitrie membayar sejumlah Rp647,5 juta; Rhamianna Delima Pulungan membayar sejumlah Rp527,5 juta.

"Selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun untuk terdakwa 1, terdakwa 4, dan terdakwa 5 dan 6 bulan untuk terdakwa 2 dan terdakwa 3," tambah hakim Hariono.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik kelima terdakwa.

"Menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," tambah hakim Hariono.

Uang suap dari Gatot itu untuk pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut pada tahun anggaran (TA) 2012. Wakil Ketua DPRD Sumut 2009 s.d. 2014 Kamaluddin Harahap meminta kompensasi yang disebut "uang ketok" kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Lubis sebesar Rp1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut.

Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta "uang ketok" sebesar Rp2,55 miliar.

Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek belanja modal senilai Rp1 triliun tapi Gatot menolaknya sehingga disepakati penggantiannya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut.

Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015. Untuk pengesahan kedua hal tersebut, anggota DPRD meminta Rp200 juta per anggota. Permintaan itu disanggupi dan akan diberikan setelah rancangan perda tentang APBD Sumut TA 2015 disetujui DPRD Sumut.

Atas vonis tersebut, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga menyatakan menerima putusan sedangkan Syafrida Fitrie dan Rhamianna Delima Pulungan langsung menyatakan banding, sementara jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019