Jakarta (ANTARA) - Caleg DPRD Partai Gerindra Dapil Jakarta VI Dwi Ratna melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Bawaslu DKI Jakarta atas berkurangnya jumlah suara hasil Pemilu 2019.

"Laporan terkait sengketa proses penetapan pemilu. Kita ingin mengembalikan hak klien kami yang hilang," kata Ramdansyah Bakir selaku kuasa hukum ditemui di Gedung Bawaslu DKI Jakarta, Senin.

Dia menambahkan objek sengketanya adalah surat keputusan KPU DKI Jakarta terhadap penetapan caleg di Dapil Jakarta VI.

Dalam laporannya ke Bawaslu DKI Jakarta, Ramdansyah juga membawa sejumlah bukti berupa berita acara DA 1 dan formulir C 1 pleno.

"Kami bandingkan C 1 pleno di TPS dengan DA 1, ada perbedaan cukup signifikan sehingga tidak mengantarkan klien kami jadi anggota legislatif," ujarnya.

Ramdansyah menambahkan, ada salah satu caleg dari partai yang sama jumlah suaranya justru meng­alami penambahan.

Dia pun berharap agar Bawaslu DKI Jakarta bisa menyelesaikan masalah hilangnya suara yang dialami oleh kliennya tersebut dalam persidangan.

"Perbedaan di atas 100. Kita mohon kepada majelis Bawaslu di sidang ajudikasi nanti mengembalikan suara yang hilang entah karena salah tulis, atau salah input," katanya.

Pewarta: Sri Muryono dan Yogi Rachman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019