Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada kasus ujaran kebencian di wilayah lain dengan konten yang hampir sama dengan yang disebarkan oknum pilot berinisial IR yang telah dibekuk polisi.

"Kami temukan fakta bukan hanya ini saja, karena di tempat lain pernah ada penangkapan oleh Densus 88 dengan isi konten yang hampir sama," ujar Hengki, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.

Hengki menjelaskan, IR ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di Surabaya, Jawa Timur sekitar pukul 03.00 WITA.

IR yang berprofesi sebagai pilot salah satu maskapai penerbangan swasta nasional itu, ditangkap akibat menyebarkan hasutan kepada masyarakat untuk melakukan perlawanan melalui aksi massa pada 22 Mei 2019, yakni saat pengumuman resmi hasil rekapitulasi Pemilu 2019 oleh KPU RI.

"Salah satu kontennya bahwa kami mencium bau surga dan sebagainya, kemudian upaya perlawanan terhadap pemerintah dan sebagainya. Tentunya ini menjadi perhatian kita bersama," ujar Hengki.

Polres Metro Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan Densus 88 untuk mendalami dugaan kecenderungan radikalisme dari pilot tersebut.

Polisi juga akan mendalami apakah IR memang pembuat narasi hasutan yang ada di dalam akun facebook miliknya atau ada pihak lain yang membuat konten tersebut, lalu disebarkan secara masif.

Akibat perbuatannya, IR kini terancam jerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019