Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pada Jumat menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi atas laporan salah satu anggota partai politik peserta Pemilu 2019 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat.

Sidang pelanggaran administrasi tersebut dipimpin oleh Komisoner Bawaslu DKI Jakarta Puadi dan didampingi tiga anggotanya, yaitu Mahyudin, Siti Rachman dan Siti Khofifah.

Sidang perdana ini dengan terlapor Instansi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat yang dihadiri oleh Ketua KPU Kota Jakarta Barat Cucum Sumardi beserta tiga saksi yang diduga melakukan pelanggaran administrasi karena adanya perubahan total suara terhadap pelapor.

Pelapor atas nama Hajah Siti Djauzah yang merupakan anggota calon legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor 02 Daerah Pemilihan 09 DPRD Provinsi Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) 9.

Sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu perkenalan majelis, pelapor, terlapor, serta saksi dengan pemeriksaan identitas diri berupa KTP elektronik dan surat kuasa dari partai politik.

Sidang perdana ini bertempat di Kantor Bawaslu DKI Jakarta Jalan Danau Agung 3 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok pada Jumat sekitar pukul 13.00 WIB.

Laporan pelanggaran administrasi ini terjadi karena adanya perubahan perolehan suara pada caleg tersebut dari DA 1 ke DP 1 pada hasil pleno Kecamatan Cengkareng pada Kamis 9 Mei 2019, yaitu dengan jumlah suara 4.422 bergeser menjadi 1.228 suara.

Pewarta: Sri Muryono dan Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019