Jambi (ANTARA) - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan(BKIPM) Jambi berencana melepasliarkan sebanyak 124.500 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir.

"Benih itu sebelumnya hendak diselundupkan dari perairan timur Provinsi Jambi menuju Batam dan Singapura, namun berhasil digagalkan pihak kepolisian setempat," kata Humas BKIPM Jambi, Sukarni, di Jambi, Selasa.

Ia mengatakan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan BKIPM Sumatera Barat untuk menentukan lokasi yang aman untuk melepasliarkan benih lobster tersebut dan segera dilakukan agar anakan lobster tersebut bisa tetap hidup di habitatnya.

BKIPM Jambi sedang mempersiapkan teknik pengiriman ratusan ribu ekor benih lobster tersebut ke Padang, Sumatera Barat.

Sebelumnya, Polair Polda Jambi bersama Polres Tanjungjabung Timur berhasil  menggagalkan aksi penyeludupan ratusan ribu ekor benih lobster senilai belasan miliar rupiah itu di perairan setempat, Senin.

Direktur Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji mengatakan aksi penyelundupan itu terbagi dalam dua tahap pengiriman yang menggunakan kendaraan mobil rental dan kemudian dilanjutkan dengan kapal menggunakan jalur pantai timur Jambi menuju Batam dan Singapura.

Pengungkapan pertama dilakukan anggota Polair Polda Jambi sekitar pukul 01:00 WIB di kawasan Nibung Putih, Kabupaten Tanjungjabung Timur. Delapan kotak berisi benih lobster sebanyak 46.500 ekor dengan rincian 45.000 jenis mutiara dan 1.500 ekor jenis pasir dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar.

Penangkapan kedua oleh Polres Tanjungjabung Timur, ditemukan 13 kotak berisi 78 ribu ekor benih lobster jenis pasir yang diduga berasal dari Provinsi Lampung dan Pulau Jawa dan dibawa ke Jambi untuk diselundupkan ke Batam dan Singapura.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RN, SB dan JA diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil Kijang Innova warna putih dengan nomor polisi BH 1129 MJ dan Daihatsu putih nomor polisi BH 1460 HW.

Sedangkan untuk 13 kotak tersebut, tidak ada tersangka karena pelaku kabur meninggalkan barang tersebut di tengah jalan.

Ketiga tersangka terancam dijerat pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 junto pasal 100 ayat Pasal 7 ayat 3 undang Undang RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana di ubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009, dengan ancam maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: BKIPM Jambi lepasliarkan 246.673 ekor benih lobster ke Perairan Natuna
Baca juga: BKIPM lepas liarkan seratusan ribu baby lobster senilai Rp15 miliar



 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019