...mereka memiliki kewenangan yang sangat besar di bidang penganggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan, di sisi lain kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat melalui proses pemilu semestinya menjadi pegangan yang kuat bagi para wakil rakyat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 39 saksi dalam penyidikan dengan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono (SPR).

KPK pada Senin mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Selama proses penyidikan ini, sejak 25 April 2019 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi baik yang dilakukan di KPK ataupun daerah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung," ucap Febri.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, lanjut Febri, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

Kemudian, "fee" proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.

"KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung," ucap Febri.

Lebih lanjut, ia mengatakan korupsi yang melibatkan sektor legislatif, yaitu anggota DPR, DPD, dan DPRD tentu saja akan sangat berdampak tidak baik bagi masyarakat.

"Karena selain mereka memiliki kewenangan yang sangat besar di bidang penganggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan, di sisi lain kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat melalui proses pemilu semestinya menjadi pegangan yang kuat bagi para wakil rakyat ini," tuturnya,

Menurut dia, pasca dilaksanakannya pemungutan suara pada Pemilu 2019 ini, dan menjelang ditetapkan hasil pemilu, khususnya untuk DPR, DPD, dan DPRD di seluruh lndonesia, KPK berharap agar kepercayaan yang diberikan oleh rakyat Indonesia yang telah memilih pada Pemilu 2019 ini dilaksanakan sebaik-baiknya.

"Tidak dikhianati dalam bentuk menerima suap, gratifikasi atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya," ujar Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019