Jambi (ANTARA) - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap tiga orang wanita dari kampung narkoba Pulau Pandan, Kota Jambi karena saat digerebek berada di salah satu rumah pengedar dan diduga kuat ketiga wanita muda ini terlibat sebagai sindikat pengedar sabu-sabu.

Ketiga wanita itu adalah Misna Leni (40), Sauren (34), dan Dahlia (40).

"Mereka ditangkap bersama dengan rekan pria lainnya yang juga sedang berada di dalam rumah, saat digerebek ditemukan paket sabu-sabu siap edar," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Eka Wahyudinata, di Jambi, Sabtu.

Selain tiga wanita itu, anggota kepolisian setempat di lapangan juga berhasil mengamankan tiga orang pria, yakni Tono (46), Robi Bayu Putra (31), dan Hendra (25) di RT 30, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.

Eka Wahyudianta mengatakan anggotanya saat itu berhasil menangkap tujuh orang diduga pelaku pengedar narkoba, setelah polisi menerima laporan bahwa sering terjadi transaksi narkoba. Polisi kemudian langsung mengembangkannya, dan hasilnya mereka diamankan saat masyarakat tengah melaksanakan ibadah Shalat Tarawih.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah yang menjadi markas atau basecamp para pelaku," kata Wahyudinata.

Dalam kasus itu, anggota kepolisian sempat melakukan penyelidikan selama dua hari dan menilai informasi tersebut akurat. sehingga pada Rabu (8/5) lalu, Tim Subdit 1 melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku utama Dahlia beserta 10 orang lainnya. Hasil interogasi petugas terhadap pelaku tersebut mengaku mendapatkannya dari suaminya WA, saat ini telah kabur saat penggerebekan dan kini menjadi DPO (buronan) polisi.

Setelah diamankan di Mapolda Jambi, para pelaku dilakukan tes urine terhadap 11 orang tersebut, dengan empat orang di antaranya negatif dan telah dikembalikan kepada keluarganya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, empat paket kecil berisi sabu-sabu, dan 11 alat isap sabu-sabu di lokasi penangkapan dan atas perbuatannya tujuh orang tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019