Ini yang kita masih belum jelas gratifikasi apakah yang disangkakan terhadap klien kami. Mungkin ini akan jelas nanti ketika tahap penyidikan, kata dia
Padang, (ANTARA) - Kuasa Hukum tersangka Muhammad Yamin Kahar (MYK), Halius Hosen mengakui kliennya memberikan uang pinjaman sebesar Rp3,2 miliar secara pribadi kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria pada Februari 2018.

"Uang pinjaman itu diberikan setelah Muzni memberikan agunan di hadapan notaris dan agunan milik Muzni dinilai melalui tim apraisal," katanya saat jumpa pers terkait penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Padang, Kamis.

Ia mengatakan, pinjaman tersebut diberikan secara bertahap dan uang pinjaman tersebut akan digunakan Muzni untuk memenuhi keperluannya.

Kegiatan peminjaman tersebut juga didokumentasikan dengan foto-foto penandatanganan di hadapan notaris.

"Klien kami memiliki hubungan baik dengan Muzni Zakaria bahkan sudah puluhan tahun sehingga ini hal biasa dan tidak ada yang melanggar dengan pinjaman tersebut," kata dia.

Sementara terkait dengan uang pemberian MYK yang diduga bentuk gratifikasi pembangunan Masjid Agung Solok sebanyak Rp315 juta dan Jembatan Ambayan Rp430 juta dari MYK kepada Muzni Zakaria, dirinya sebagai kuasa hukum tidak mengetahui hal tersebut.

Menurut dia, PT Dempo Grup bukanlah kontraktor dua proyek pembangunan di Kabupaten Solok Selatan yang saat ini sedang diselidiki oleh KPK

Sejauh ini dirinya tidak pernah mendengar atau mendapat informasi tentang uang ini karena tidak ada.

Ia mengatakan, KPK tentu memiliki kewenangan tersendiri dalam penetapan tersangka ini dan pihaknga juga punya bukti yang kuat, dan pembuktiannya nanti di pengadilan.

"Ini yang kita masih belum jelas gratifikasi apakah yang disangkakan terhadap klien kami. Mungkin ini akan jelas nanti ketika tahap penyidikan," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka dan pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka.

Muzni diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dan barang dari Yamin terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan pada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Pada Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin untuk membicarakan paket Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Yamin menyatakan berminat untuk mengerjakan proyek itu.

Pada Februari atau Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan oleh perusahaan MYK.

Muzni beberapa kali meminta uang kepada MYK baik secara langsung maupun melalui perantara.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019