Batam (Antara) (ANTARA) - Ratusan pekerja yang tergabung dalam sejumlah aliansi buruh di Kota Batam Kepulauan Riau menuntut pemerintah provinsi segera menetapkan Upah Minimum Sektoral, dalam aksi merayakan Hari Buruh, May Day 2019, Rabu.

"Hari Buruh 2019 adalah hari yang menyedihkan. May day seharusnya bergembira tapi kami rayakan dalam kesedihan karena pemerintah belum tetapkan UMS yang merupakan nafas hidup buruh," kata Ketua Pimpinan Cabang Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Kota Batam Masmur Siahaan.

Semestinya pemerintah sudah menetapkan UMS sejak Januari 2019, namun hingga menginjak bulan kelima, pekerja masih belum mendapatkan kepastian.

Karenanya, sambung Masmur Siahaan, perayaan Mau Day di Batam dilaksanakan dalam kondisi berduka.

"Kami sampaikan ke pemerintah agar segera tetapkan UMS," kata dia.

Ia menyatakan, bila pemerintah tidak segera menetapkan UMS hingga akhir Mei 2019, maka akan semakin banyak pekerja yang turun ke lapangan melaksanakan aksi unjuk rasa bersama-sama.

"Buruh akan protes lebih besar, apabila sampai akhir bulan Mei belum juga," kata dia.

Karena itu juga, perayaan May Day tahun ini dipusatkan di kantor perwakilan Gubernur Kepri di Batam, Graha Kepri. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Batam.

Selain menuntut UMS, ia juga mempertanyakan kebijakan pemerintah, yang menetapkan bidang pengawasan dan penindakan di Dinas Tenaga Kerja provinsi.

Padahal sebelumnya, bidang itu berada pada Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota.

Menurut dia, pengawasan dan penindakan akan lebih sulit dilakukan oleh pemerintah provinsi, karena jangkauannya yang luas. Apalagi Kepri adalah provinsi kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau.

"Pengawasan ketenagakerjaan dipindah ke Kepri, sehingga kordinasi dan pelaporan sulit, sehingga yang ditingkat kota tidak bisa mengawasi dan menindak pelanggaran," kata dia.

Panglima Koordinator Daerah Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan selain UMS, pada peringatan Hari Buruh ini, pekerja menuntut penghapusan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Menurut dia, peraturan pemerintah itu tidak berpihak pada buruh, karena tidak melibatkan pekerja dalam penetapan UMK.

"Kami minta dihapuskan dan kembali ke UU Ketenagakerjaan," kata dia.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan pihaknya mengerahkan 576 personel dari jajarannya dibantu Polda Kepri dalam pengamanan aksi peringatan May Day di Kota Batam.

"Kami mengajak seluruh rekan buruh, mari laksanakan tanpa harus menimbulkan gangguan Kamtibmas," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengucapkan selamat Hari Buruh pada seluruh pekerja.

"Semoga buruh di Kepri dan di wilayah kota Batam semakin sejahtera," kata dia.

Baca juga: Buruh perusahaan sepatu NIKE tuntut upah layak
Baca juga: Buruh minta Pemerintah Aceh atasi kenaikan harga daging
Baca juga: Kelompok mahasiswa di Ambon desak pencabutan PP 78/2015

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019