Aceh Besar (ANTARA) - Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bertemu langsung dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignatius Jonan guna membicarakan pembatalan izin pertambangan PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di Beutong Ateuh dan Takengon, Aceh.

“Alhamdulillah Bapak Menteri mendukung upaya pemerintah dan masyarakat Aceh guna pembatalan tersebut,” kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam siaran pers diterima Antara di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan Pemerintah Aceh menyesalkan dengan diterbitkannya Izin Usaha Penambangan IUP eksploitasi emas di Aceh oleh PT EMM, karena tidak sesuai dengan kekhususan Aceh sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 156 Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Dalam Pertemuan yang berlangsung selama 20 menit tersebut, turut hadir Wakil TP PKK Aceh, Dyah Erti Idawati, Asisten II Setda Aceh, Taqwallah dan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Almuniza Kamal.

Sebelumnya ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh menggelar unjuk rasa selama tiga hari menuntut Pemerintah Aceh Aceh mencabut izin PT EMM.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh meminta Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) Republik Indonesia meninjau ulang pemberian izin usaha pertambangan atau IUP kepada PT Emas Mineral Murni (EMM).

"Kami sudah menyurati Ketua BKPM meminta peninjauan kembali IUP PT EMM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Nova Iriansyah menyebutkan, surat peninjauan kembali tersebut merespons aspirasi masyarakat yang mendesak pencabutan izin pertambangan PT EMM di Beutong, Kabupaten Nagan Raya dan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.

Plt Gubernur Aceh menyatakan, pihaknya telah membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa pemberian izin usaha pertambangan PT EMM.

Selain meminta BKPM meninjau IUP PT EMM, pemerintah provinsi itu juga mencabut rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dengan nomor 545/12161 tertanggal 8 Juni 2006 tentang rekomendasi kuasa pertambangan eksplorasi kepada PT EMM.

"Peninjauan IUP dan pencabutan rekomendasi karena pemprov memiliki pandangan yang sama dengan seluruh komponen masyarakat Aceh untuk menyelamatkan lingkungan hidup," kata Nova Iriansyah.

Selain itu, sebut Plt Gubernur Aceh, sektor pertambangan belum menjadi prioritas pihaknya. Kebijakan Pemerintah Aceh lebih menitik beratkan sektor industri kecil dan menengah.

Nova Iriansyah menyesalkan adanya berbagai dokumen pendukung hingga terbitnya IUP eksploitasi emas di Aceh yang dikeluarkan oleh BKPM RI.

Penerbitan izin tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 156 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Di mana pasal tersebut menyebutkan Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh mengelola sumber daya alam sesuai dengan kewenangannya.

"Pemprov Aceh akan terus berupaya menyelesaikan sengketa pemberian IUP kepada PT EMM. Dan paling utama adalah bagaimana menyelamatkan lingkungan hidup Aceh yang tertuang dalam visi dan misi kami," pungkas Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019