Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak lima siswa SMA Negeri 34 yang diduga melakukan tindakan kekerasan (bullying) terhadap adik kelasnya diberhentikan dari sekolah tersebut, karena melanggar tata tertib yang telah disepakati saat menjadi siswa baru. Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta, Margani M Mustar, di Balaikota Jakarta, Rabu, memaparkan saat masa penerimaan siswa baru, semua siswa menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi tata tertib, yang salah satunya adalah tidak berkelahi. "Jadi kalau dilihat dari tata tertib sekolah, itu memang melanggar. Dan bila pelanggaran itu dilakukan sanksi terberatnya adalah dikembalikan pada orang tuanya," katanya. Karena dinilai melanggar kesepakatan tata tertib untuk tidak berkelahi, menurut Margani, maka lima siswa yang diduga melakukan kekerasan itu diputuskan oleh pihak SMA Negeri 34 dikembalikan kepada orang tuanya. Mengenai pencegahan agar praktek kekerasan terhadap pihak yang dianggap lemah (bullying) tidak terjadi lagi, Kadis Dikmenti menyatakan sejumlah siswa yang mengaku menjadi anggota kelompok ilegal 'Gazper' itu di hadapan guru-guru menyatakan membubarkan diri. "Murid di SMA 34 seluruhnya ada 900 orang dan mereka bertekad untuk mengembalikan suasana lingkungan sekolah menjadi normal, sehingga bisa melanjutkan aktivitas kegiatan belajar," katanya. Dinas Dikmenti pun secara rutin dalam pertemuan antara semua kepala SMA dan SMK se-DKI Jakarta memberikan masukan dan pengarahan agar masing-masing kepala sekolah lebih intensif melakukan pembinaan. "Kekerasan dalam kategori berkelahi sanksi yang paling berat adalah dikembalikan ke orang tua oleh pihak sekolah," tegasnya. Sebelumnya lima siswa kelas 12 SMA Negeri 34 ditahan kepolisian atas laporan penganiayaan terhadap siswa kelas 10 SMA itu, Muhammad Fadil Harkaputra Sirath. Penganiayaan itu terkait dengan paksaan kelima siswa senior itu kepada adik kelasnya untuk bergabung dalam sebuah kelompok siswa tak resmi. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007