Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 269 lembar surat suara rusak pada pemilu 17 April 2019.

Pemusnahan itu dengan cara dibakar samping kantor KPU di Pulau Pramuka, Rabu pagi dan disaksikan perwakilan Bawaslu, Panwaslu, kepolisian dan pemerintah daerah.

Pelaksana tugas Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu, Charly Siadari merincikan jumlah surat suara dimusnahkan 135 lembar untuk DPD RI, 17 lembar DPR RI dapil 3 dan 17 lembar DPRD DKI Jakarta dapil 2.

"Untuk surat suara presiden dan wakil presiden tidak ada," kata Charly.

Charly menjelaskan pemusnahan dilakukan sebelum tempat pemungutan suara (TPS) dibuka untuk pemilih. Pemusnahan itu berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor 667/PP.10.5-SD/07/KPU/IV/2019.

"Surat suara rusak berdasarkan hasil penyortiran dan pelipatan terakhir," ujar Charly.

KPU Kepulauan Seribu mencatat daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap 3 (DPTHP-3) sebanyak 19.013 pemilih tersebar di 70 TPS. Sementara daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 1.832 pemilih tersebar di 11 TPS berbasis DPTb.

Pewarta: Fauzi, Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019