Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memusnahkan 19.454 ribu lembar surat suara Pemilu 2019 yang rusak dengan cara dibakar disaksikan Kepolisian dan Bawaslu di halaman kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pemusnahan surat suara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sebelum dilaksanakan Pemilihan Umum agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan setelah surat suara asli didistribusikan ke TPS," kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar di kantor KPU setempat, Selasa malam.

Surat suara yang rusak ini, kata dia, merupakan hasil sortiran lalu dan tidak dapat digunakan karena sudah tidak memenuhi syarat dan sesuai Peraturan KPU yang berlaku.

Mengenai dengan jumlah rinciannya, surat suara lebih sebanyak 912 lembar dan untuk yang rusak sebanyak 18.542 dengan total 19.454 ribu lembar.

Mengenai surat suara yang rusak tersebut kata dia, diakibatkan percikan tinta pada kertas, tinta warna meluber sampai tembus ke belakang kertas suara, sehingga dianggap rusak selanjutnya dikumpulkan untuk dimusnahkan.

Sedangkan jumlah kertas suara yang sudah didistribusikan ke tiap TPS kurang lebih lima juta lembar seusai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 967.590 jiwa dikalikan lima jenis surat suara, ditambah surat suara cadangan.

Sementara jumlah TPS di Kota Makassar sebanyak 3.998 unit tersebar di 15 kecamatan dengan sebaran 153 kelurahan dan seluruh logistik sudah didistribusikan.
Komisoner KPU Sulsel Syarifuddin Jurdi (dua kiri) berbincang dengan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani (tiga kanan) jelang pemusnahan surat suara dengan cara dipotong menggunakan mesin di percetakan Tribun Timur (PT Bosowa Media Grup) Makassar, Sulawesi Selatan (16/4/2019) malam. FOTO/HO/Bawaslu Sulsel.


Pemusnahan surat suara juga dilaksanakan KPU Sulsel dengan memusnahkan 39.839 lembar untuk Calon Legislatif DPRD provinsi dan kabupaten kota se Sulsel di percetakan Tribun Timur Jalan Cenderawasih Makassar.

Komisioner KPU Sulsel mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut dengan cara dimasukkan dalam mesin pemotong disaksikan jajaran Polda Sulsel dan Bawaslu Sulsel.

Pemusnahan surat suara tersebut, kata dia, karena salah cetak, kelebihan cetak dan sebagian cacat serta telah rusak. Ini dilakukan guna mengantisipasi adanya kecurangan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Surat suara ini tidak boleh disimpan dan harus dimusnahkan dengan cara dipotong-potong pakai mesin. Dulunya kita lakukan seperti ini dan tidak dibakar," katanya.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019