Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan besar narkotika internasional dengan mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti sabu seberat 2.014 gram yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir di Serang, Senin mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan Polda Banten pada 25 Maret 2019 di Kampung BAsem Sido Mukti Kecamatan baro Kabupaten Serang. Dari hasil pengungkapan tersebut, selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis shabu seberat 2.014 gram.

"Jika dirupiahkan, barang bukti sabu yang diamankan adalah seharga kurang lebih Rp3 miliar. Bahkan jika dijual eceran itu bisa lebih dari Rp4 miliar," kata Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir saat pemusnahan barang bukti tersebut di Mapolda Banten.

Menurutnya, dari hasil pengungkapan tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan sejumlah tersangka diantaranya Dillah alias AA, kemudian Budi Iskandan Bin Rohman, terangka ke tiga Ules bin Sajum.

Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, Dillah alias AA adalah residivis yang pernah dihukum delapan tahun penjara di Lapas kelas I Tangerang karna kasus narkoba jenis ganja.

"Baru keluar 1 tahun ditangkap lagi dengan barang bukti sebanyak 2 ribu gram sabu yang diperkirakan senilai Rp3 miliar yang kita musnahkan dengan cara di blender," katanya.

Dikatakan Irjen Pol Tomsi Tohir bahwa, pengungkapan kasus narkoba jenis shabu seberat 2.014 gram atau dengan nilai uang sebesar mencapai Rp3 miliar tersebut, sudah menyelematkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba. Ia berharap dengan adanya pengungkapan kasus tersebut bisa dijadikan sebagai peringatan baik di lingkungan, keluarga bersama-sama menjauhi narkoba.

Selain narkoba jenis shabu, barang bukti lainnya yang diamanakan polisi yakni empat mobil, sepeda motor tiga yang merupakan hasil dari bisnis haram yang digeluti selama 4 tahun terakhir. Selain itu, ia juga menegaskan, berdasarkan pemeriksaan, pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp200 juta yang diduga hasil dari tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

"Kemudian dikembangkan kasus lain yaitu TPPU, atas nama Dillah, berhasil diamankan tanah sekitar 2 ribu meter, kandang ayam, kontrakan, kendaraan R2 dan R4 serta uang tunai Rp200 juta," kata Tomsi.

Tidak hanya tersangka, Polda Banten juga berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Yeni Chaerani yang diduga selaku pembeli Shabu dari Dillah alias AA. Para tesangka bisa dikenai pasal 137 huruf A dan B UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba atau pasal 2 ayat (1). Pasal 3. Pasal 4 UU RI No.8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun sampai 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp1 milliar paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Mulyana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019