Ambon (ANTARA) - Bendahara Negeri Administratif Morokay, Kecamatan Seram Utara Timur di Kabupaten Maluku Tengah, Ely Susanto divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Ambon dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2015 dan 2016.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair," kata Majelis Hakim Tipikor, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan denda Rp162 juta rupiah.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan apabila tidak mencukupi, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama dua bulan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta uang pengganti karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif serta mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta beum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kacabjari Masohi di Wahai (Malteng), Aizit Latuconsina selama 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, dan uang pengganti Rp164,071 subsider empat bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Pada tahun anggaran 2015 lalu, Negeri Administratif Morokay menerima DD yang bersumber dari APBN dan ADD (APBD Malteng) yang totalnya sebesar Rp355,071 juta.

Anggaran tersebut terdiri dari DD senilai Rp268,198 juta serta ADD Rp86,873 juta dan untuk pengelolaan anggaran dimaksud, maka terdakwa diangkat sebagai staf urusan keuangan oleh Subejo selaku kepala pemerintahan Negeri Administrtif Morokay.

Sebelum menerima DD dan ADD, pemerintah negeri tersebut telah menyusun anggaran pendapatan dan belanja negeri yang berisikan rancanan kegiatan serta rencana anggaran biaya (RAB).

Dalam RAB tersebut terdakwa bersama sekretaris negeri dan PTPKN masing-masing bidang diarahkan oleh saksi Subejo agar menyusun RAB dengan cara menaikkan harga satuan barang (mark up).

Usai penyusunan anggaran, maka APB Negeri 2015 bersama RAB yang sudah di-mark up ini dikirim ke Bupati Maluku Tengah guna mendapatkan pengesahan dan anggaran tersebut dicairkan secara bertahap.

Kemudian anggaran sebesar Rp106,521 juta dipertuntukkan bagi penyelenggaraan bidang pemerintahan, bidang pelaksanaan pembangunan negeri Rp144,2 juta serta sejumlah bidang lainnya.

Namun dalam pengelolaan anggaran terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp281,344 juta dan sudah ada empat orang yang telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara kepada penyidik.

Baca juga: Penanganan kasus korupsi proyek dermaga Gili Air masuk penyidikan
Baca juga: KPK beri atensi khusus untuk Jateng
Baca juga: Bangka Tengah gandeng Kejari pendamping hukum penggunaan dana desa

 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019