Pekerjaan ini memang cukup berat, tapi kita semua harus melakukannya
Timika (ANTARA) - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua terus mendorong pemerintah daerah setempat mendaftarkan produk-produk unggulan dan kekhasan daerah sebagai kekayaan intelektual masyarakat Papua.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua Max Wambrauw di Timika, Sabtu, mengatakan pendaftaran produk unggulan dan kekhasan Papua mutlak segera dilakukan agar tidak diklaim oleh pihak lain.

Beberapa produk kekhasan Papua yang perlu segera didaftarkan seperti beberapa jenis kopi, buah matoa, buah merah (sudah didaftarkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe sejak Desember 2018), berbagai kerajinan tangan, ukiran serta tarian khas rakyat dan lain sebagainya.

"Kami dari Kantor Wilayah Kemenkumham Papua terus berupaya mendaftarkan kekayaan intelektual masyarakat Papua agar mendapatkan legitimasi hukum. Baru-baru ini kami sudah mendaftarkan Kopi Wamena. Di Mimika ada juga produk-produk unggulan daerah seperti Kopi Amungme Gold. Pemda bisa membantu kami untuk mendaftarkan produk-produk tersebut, tetapi juga bisa dilakukan langsung oleh masyarakat sendiri," kata Max.

Menurut dia, pendaftaran produk-produk unggulan dan kekhasan daerah itu merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Melalui pendaftaran yang dilakukan tersebut, masyarakat Papua tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum terhadap hasil kekayaan alam dan kekayaan intelektualnya, tetapi juga akan mendapatkan pemasukan daerah ketika produk-produk tersebut dipasarkan hingga ke luar negeri.

Dalam rangka itu, Kanwil Kemenkumham Papua meminta dukungan penuh dari semua pemerintah daerah di Tanah Papua.

"Pekerjaan ini memang cukup berat, tapi kita semua harus melakukannya agar hasil kreativitas dan inovasi anak bangsa tidak lagi diklaim oleh bangsa lain sebagaimana klaim atas Tari Pendet dan Batik oleh negara lain," tutur Max.

Dalam kunjungan ke Mimika, jajaran Kanwil Kemenkumham Papua mengunjungi beberapa kampung (desa) yang ditetapkan sebagai desa sadar hukum pada 2018.

Desa sadar hukum tersebut akan dievaluasi, apakah masyarakatnya benar-benar sudah mengerti hukum sehingga memunculkan kesadaran hukum.

"Sebuah daerah yang maju harus didukung dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Mimika merupakan salah satu daerah yang sangat berkembang di Papua karena adanya investasi PT Freeport Indonesia sehingga semua orang dari berbagai suku datang ke Timika. Untuk mengatur masyarakat yang beragam ini butuh regulasi yang kuat tidak saja untuk menjamin kehidupan warga dan kelangsungan investasi tetapi juga perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal, lingkungan yang berbasiskan HAM," jelas Max.

Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua juga menemui jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Timika untuk mendorong standar pelayanan berdimensi HAM. 

Baca juga: Indonesia kembali pimpin sidang internasional kekayaan intelektual

Baca juga: Surabaya jadi kota paling banyak pemohon KI di Jatim

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019