Jakarta (ANTARA) - Tim Kuasa Hukum PT Sekar Wijaya mengkonfirmasi kelanjutan kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang yang melibatkan salah satu keluarga pesohor yang kuat di tanah air pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat.

"Kami datang hari ini ke Ditreskrimsus, bertemu pak Wakil Direktur untuk menanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan pada 15 Februari 2019 atas terlapor HPN," kata Kuasa Hukum PT Sekar Wijaya, Hermawi Taslim, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Hermawi menyebut kasus ini bermula saat tahun 2017 kliennya melakukan perjanjian jual beli tanah dengan HPN (pemegang kuasa menjual berdasarkan Akta Notaris Siti Rayhana, Nomor: 05 tanggal 2 Februari 2017) atas tanah di kawasan Jalan Rajiman (ex Rumah Sakit Kadipolo, Surakarta) seluas 2,25 hektare dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 940/Panularan atas nama SH yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta pada 31 Agustus 1991.

Meski dalam jual beli serasa tidak terdapat masalah, namun ternyata ketika PT Sekar Wijaya melakukan pengecekan lapangan, ternyata objek jual beli tersebut merupakan Cagar Budaya sebagaimana yang ditetapkan oleh Walikota Surakarta dengan surat bernomor 646/116/I/1997 dengan nomor registrasi 19-31/C/Lw/2012.

"Klien kami juga mendapatkan penjelasan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah dalam surat Nomor:1999/19/KB/2017 pada 27 Juni 2017 yang menegaskan bahwa ex RS Kadipolo adalah Cagar Budaya yang dilindungi UU nomor 11 tahun 2010," ujarnya.

Atas hal ini, Hermawi mengatakan kliennya menderita kerugian sekitar Rp40 miliar yang Rp25 miliar diantaranya telah diterima oleh pihak terlapor dengan cara ditransfer, melalui cek/giro, bahkan ada sejumlah yang dibayar tunai.

"Sedangkan sisanya adalah untuk keperluan pembangunan perumahan yang direncanakan oleh klien kami seperti konsultan, pinjaman bank dan lain sebagainya," ujar dia.

Pelaporan ini sendiri dilakukan, kata Hermawi, karena dinilai oleh pihak kliennya, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan uang down payment jual beli tersebut, meski sudah diusahakan secara persuasif oleh kliennya selama berbulan-bulan.

"Klien saya sudah pendekatan berbulan-bulan, karena kan memang kawan baik tapi tidak ada jalan keluar. Objeknya juga cacat hukum. Gak ada pikiran lain selain menuntut keadilan untuk mendapatkan hak kami," ujar dia.

Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor laporan: TBL/969/II/2019/PMJ/Ditreskrimsus tersebut, tambah Hermawi, telah ada perkembangannya melalui surat pemberitahuan tertanggal 4 Maret 2019.

"Surat itu memberitahukan bahwa hingga saat ini sudah ada perkembangan dengan diperiksanya tiga saksi dari pihak kami. Kami mengapresiasi ini, karena dalam sekitar sebulan Polda Metro Jaya telah bertindak cukup cepat dan profesional," tutur Hermawi. 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019