Prinsipnya kami akan memfasilitasi hak pilih para warga binaan yang telah memiliki KTP-E meski bukan warga Bandarlampung
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung memberikan sosialisasi tata cara pencoblosan surat suara pemilu kepada para warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandarlampung.

"Ini sosialisasi yang kedua kalinya di lembaga pemasyarakatan. Yang pertama kami lakukan di lapas perempuan, kemudian di sini, nanti yang ketiga kita akan lakukan di LP Wayhui," kata Ketua Divisi Program dan Data KPU Lampung Fery Triatmojo, di Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya, sosialisasi itu merupakan pengenalan surat suara pemilu dan tata cara mencoblos pada tempat pemungutan suara (TPS) di lapas agar mereka tidak merasa bingung saat memberikan hak suaranya pada 17 April 2019 mendatang.

"Kegiatan ini juga untuk menjaga kondusifitas di sini. Selain itu mereka juga harus memahami bahwa yang mendapat hak pilih adalah merek yg telah menerima ataupun mempunyai KTP-E dan surat keterangan (Suket) dan sudah terdaftar di DPT," kata dia menambahkan.

Dia mengatakan, saat ini daftar pemilih tetap (DPT) di Lapas Kelas IA Bandarlampung berjumlah 25 orang dan 98 orang DPTB yang terdaftar di KPU itu belum termasuk pendataan hari ini serta 200 orang yang melakukan perekaman beberapa waktu lalu.

"Prinsipnya kami akan memfasilitasi hak pilih para warga binaan yang telah memiliki KTP-E meski bukan warga Bandarlampung," katanya.

Fery mengatakan bahwa ahwa nantinya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjungkarang KPU Bandarlampung akan membuatkan empat TPS untuk proses pencoblosan para narapidana.

Pewarta: Hisar Sitanggang/Dian Hadiyatna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019