Terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang pada Selasa (26/3).

"Terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Terpidana Eni Maulani Saragih telah dijatuhi pidana penjara enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun.

"Putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dan sejak KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum," kata Febri.

KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional.

"Terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan," kata Febri.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 1 Maret 2019 telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Eni.

Vonis itu diberikan karena Eni terbukti menerima suap sejumlah Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.

Hakim juga menghukum terdakwa Eni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Eni selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.***2***

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Adha Nadjemuddin

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2019