Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dua pasal pelanggaran narkotika terhadap aktor Steve Emmanuel dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Djong.

Steve harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah mengantongi kokain seberat 92,04 gram‎ beserta alat hisapnya oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018.

"Kokain terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 7 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU no 35/2009 tentang narkotika. Kemudian perbuatan terdakwa Pasal 112 ayat 2 uu no 35 thn 2009 tentang narkotika," ujar JPU Rinaldi dalam dakwaan yang dibacakan di Ruang 10 PN Jakarta Barat, Rabu.

Namun JPU belum menyebutkan berapa lama ancaman pidana terhadap Steve Emmanuel.

Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman dari kedua pasal tersebut adalah kurungan minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Terhadap dakwaan JPU, Steve sama sekali tidak memberikan tanggapan, dia hanya menyampaikan rencana pengajuan nota keberatan atau eksepsi lewat tim kuasa hukum.

"Terhadap dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi," kata Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Steve.

Dengan adanya pengajuan eksepsi, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang kasus narkoba Steve Emmanuel. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi tim kuasa hukum Steve untuk menyiapkan berkas eksepsi.

Baca juga: Steve Emmanuel selundupkan narkoba jenis kokain

Baca juga: Polisi mendalami modus jaringan kokain internasional di Indonesia
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019