Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik meyakini dua Calon Hakim Konstitusi (CHK) yang telah disetujui Komisi III DPR mampu mengawal proses Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami percaya dua nama yang disepakati bisa mengawal proses agenda politik kedepan di MK dalam konteks apabila ada sengketa Pemilu," kata Erma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Karena itu dia meyakini Aswanto dan Doktor Wahiduddin Adams yang telah disetujui Komisi III DPR bisa mengemban amanah dengan baik.

Selain itu dia menjelaskan, masukan Tim Panel Ahli yang dilibatkan dalam proses pemilihan calon hakim konstitusi, membuat adanya perubahan pandangan dari fraksi khususnya Fraksi Partai Demokrat.

"Kami dapatkan masukan dari panel ahli yang memiliki pertimbangan dan dua nama tersebut yang direkomendasikan Panel Ahli," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menjelaskan disetujuinya dua CHK secara musyawarah-mufakat itu sangat baik, ditengah suasana Pemilu 2019 dengan kepentingan politik yang berbeda-beda.

Dia mengatakan semua fraksi sepakat bahwa kedua CHK itu mempu melanjutkan tradisi yang sudah ada di MK.

"Tadi dari Gerindra adalah Sufmi Dasco, PKS ada Nasir Djamil, dan Demokrat Erma Suryani Ranik, menyatakan setuju," katanya.

Trimedya mengatakan 10 fraksi menilai dua nama tersebut bisa mengawal proses persidangan terkait Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui dua nama calon hakim konstitusi setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada Februari 2019, yaitu Aswanto dan Wahiduddin Adams.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan mengatakan persetujuan tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat oleh anggota Komisi III DPR dari 10 fraksi.

"Kami sudah memutuskan yang terpilih sebagai hakim konstitusi 2019 hingga lima tahun mendatang adalah Prof. Doktor Aswanto dan Doktor Wahiduddin Adams, keduanya adalah petahana," kata Trimedya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan dalam rapat pleno Komisi III DPR, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya apakah menyetujui mekanisme musyawarah mufakat ditempuh.

Menurut dia, Fraksi PDI Perjuangan memulai pertama dan mengusulkan Aswanto serta Wahiduddin Adams lalu 10 fraksi menyepakati usulan Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019