Kami dorong Diaspora yang di luar negeri kembali ke Indonesia bisa menjadi PNS. Kami telah ajukan ke Kemenpan-RB
Surabaya (ANTARA) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengajak dosen diaspora untuk kembali ke Indonesia dan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Kami dorong Diaspora yang di luar negeri kembali ke Indonesia bisa menjadi PNS. Kami telah ajukan ke Kemenpan-RB," kata Menristekdikti Mohamad Nasir usai meresmikan gedung baru milik Universitas Kristen Petra Surabaya, Senin (11/3).

Nasir mengatakan, ajakan kepada dosen diaspora dikarenakan usia mereka yang sudah di atas 35 tahun tapi sudah mempunyai riset dan inovasi yang bagus untuk mengangkat perguruan tinggi di Indonesia.

Dosen diaspora di luar negeri, sambung Nasir, yang jumlahnya lebih dari 5 ribu, mempunyai potensi yang sangat besar. Dosen diaspora itu merata tersebar seperti di Amerika Serikat, Australia, ada Jepang dan Jerman.

"Kalau itu bisa membantu Indonesia akan luar biasa. Saya pernah ketemu dari Stanford University, dia punya inovasi di bidang elektronik, yaitu mekatronika engineering. Dia saat ini dimanfaatkan AS, padahal orang Indonesia. Ada yang ahli microchip. Bagaimana mereka bisa kembali ke Indonesia," ujarnya.

Untuk membuat para dosen diaspora itu kembali ke Indonesia, menurut Nasir, bukanlah perkara mudah. Pertama harus perbaiki regulasi, kedua penyediaan dana yang cukup.

"Presiden menganggarkan untuk pengembangan SDM jauh lebih besar. Diharapkan dilipatkan anggaran itu akan menarik diaspora kembali ke Indonesia," ujarnya.

Dosen diaspora itu nantinya mereka akan ditempatkan di kampus Indonesia yang sudah berkolaborasi dengan kampus asing, bisa negeri atau swasta dengan pendanaan bersama pemerintah dan PT.

"Tahun 2017-2018 ada 250 dosen itu. Tahun ini bagaimana mereka menetap di Indonesia. Kita butuh anggaran besar, karena mereka akan membandingkan pendatang di luar negeri dan Indonesia," katanya. ***3***

Pewarta: Fiqih Arfani / Willy Irawan
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019