Selama ini juga telah dilakukan beberapa kali kegiatan penertiban oleh aparat kepolisian terhadap penambangan tanpa izin, namun penambang tanpa izin kembali melakukan aktivitas penambangan pasca operasi penertiban tersebut
Jakarta (ANTARA) - Perusahaan pertambangan nasional PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) menyatakan berupaya secara maksimal ikut membantu penyelamatan dan evakuasi korban longsor tambang tanpa izin di Bakan, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

"JRBM dari hati yang paling dalam menyampaikan rasa turut berduka cita atas timbulnya korban jiwa dan luka," kata Direktur JRBM Edi Permadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Edi Permadi mengatakan upaya yang telah dilakukan pihaknya adalah mengirimkan tim penyelamat dan dukungan personel untuk membantu tim evakuasi dan kegiatan pendukung lainnya. "Kemudian mengirimkan alat berat yaitu 2 unit ekskavator, 1 unit long arm dan 1 unit dozer. Juga kendaraan 'long vehicle' dan bus untuk pasukan pengamanan dan tim SAR dan media," katanya.

Selain itu juga bantuan konsumsi dan akomodasi untuk anggota Basarnas dan Tim SAR gabungan, membuka akses untuk setiap tamu yang berkepentingan dalam penanganan musibah ini dan memberikan bantuan bahan bakar minyak untuk transportasi dan penerangan.

Edi juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan pertambangan, JRBM telah mengikuti kaidah-kaidah keselamatan pertambangan dan perlindungan lingkungan yang berlaku dan diatur oleh pemerintah.

Kegiatan operasi JRBM dilakukan dalam wilayah kerja sesuai studi kelayakan, amdal dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Dalam menjalankan kegiatan operasi, PT JRBM melakukan koordinasi dan diawasi oleh instansi terkait sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk kegiatan peledakan, PT JRBM mempunyai persetujuan pemerintah dan SOP yang disusun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan juga dalam pelaksanaannya, PT JRBM diawasi dan didampingi oleh instansi kepolisian," tegas Edi.

Sementara terkait wilayah yang selama ini dijadikan sebagai lokasi penambangan tanpa izin merupakan lokasi Areal Penggunaan Lahan (APL) yang berada di wilayah konsesi J Resources Bolaang Mongondow. Wilayah tersebut berada di luar area operasi JRBM. Oleh karena ada aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kontrak Karya, JRBM telah melaporkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum sejak tahun 2016 sampai dengan awal tahun 2019.

"Selama ini juga telah dilakukan beberapa kali kegiatan penertiban oleh aparat kepolisian terhadap penambangan tanpa izin, namun penambang tanpa izin kembali melakukan aktivitas penambangan pasca operasi penertiban tersebut," jelasnya.

Kegiatan para penambang tanpa izin (Peti) menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, dimana limbah hasil penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut tidak dikelola dengan baik, sehingga secara akumulasi akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan.

Kejadian longsor lubang tambang Peti ini terjadi karena mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja. Ia mengigatkan bahwa kejadian kali ini bukan yang pertama kali. Pada tanggal 4 Juni 2018 juga terjadi longsor dan 5 orang penambang tanpa izin meninggal dunia.

"Karena itu, agar dampak negatif ini tidak terulang kembali, maka kami mendorong Pemerintah untuk dapat mengambil sikap tegas menertibkan penambang tanpa izin tersebut. Pada Agustus 2018 silam, Polisi telah secara resmi menyatakan bahwa kawasan penambangan tanpa izin di Bakan telah ditutup, walaupun masih muncul aktivitas penambangan bahkan dalam jumlah besar," ujarnya.

Tim SAR Gabungan pada 7 Maret lalu, telah menghentikan kegiatan evakuasi korban longsor tambang di Bakan, setelah melakukan pencarian selama 10 hari. Keputusan penghentian pencarian korban dilakukan karena kondisi lokasi yang berbahaya bagi tim di lapangan.

 

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019