Bandarlampung (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah fokus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelelangan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2016.

"Selanjutnya kalau memang itu sudah ada perbuatan yang mengarah kepada seseorang yang harus bertanggung jawab, baru kita akan tetapkan tersangka dengan nilai kerugian yang telah dihitung oleh audit BPK," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Andi Suharlis di Bandarlampung, Sabtu.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Kejati Lampung telah menemukan adanya indikasi kecurangan pengaturan lelang dengan tujuan memenangkan salah satu rekanan yang telah diatur.

"Kita menemukan indikasi itu, dan itu telah melanggar Perpres. Tapi kita terus mendalami indikasi peraturan lelang itu," kata dia, menerangkan.

Andi menambahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Untuk selanjutnya akan menambah saksi atau tidaknya hal tersebut masih proses berjalan.

"Mungkin kita akan panggil lagi 30 saksi itu untuk pertanyaan yang mesti dikonfirmasi ulang. Dalam waktu dekat setelah kerugian negara keluar, akan ada penetapan tersangka," ucap dia.

Proyek tersebut berkode lelang 1855166 pada tahun anggaran 2016 dengan nilai pagu Rp2.676.000.000 tentang pengadaan kendaraan dinas milik bupati dan wakilnya.

Pengadaannya melalui lelang tersebut kemudian dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia dengan harga penawaran sebesar Rp2.606.460.000.

Dalam penyelidikan sebelumnya, Kejati Lampung melakukan pemeriksaan secara cek fisik kendaraan untuk pengumpulan data lebih lanjut dan mengetahui apakah sudah sesuai dengan kontrak, spesifikasi seperti model, dan lainnya.

Dalam pemeriksaan itu, Kejati Lampung menyita beberapa alat bukti berupa berkas dan kuitansi hasil pembelian dua kendaaran Toyota Landcruiser.

Pewarta: Triono Subagyo/Damiri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019