Jakarta (ANTARA News) - Anak angkat Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, Endang Sri Astuty, mengaku menggunakan jasa paranormal demi membebaskan ayah angkatnya itu dalam perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
   
"Dibawa ke paranormal supaya didoakan agar hakim berubah pikirannya, tidak jahat lagi begitu," kata Endang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
   
Endang hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Tamin Sukardi yang didakwa hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dan panitera Helpandi agar mendapat mendapat putusan bebas dalam perkara korupsi No 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi. 
   
Tiga hakim yang mengadili Tamin untuk perkara tersebut adalah Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai hakim ketua, Sontan Merauke Sinaga sebagai hakim anggota I dan Merry Purba sebagai hakim anggota II ad hoc.
   
"Keinginan bapak bagaimana begitu, jadi ada teman yang bicara ini ada orang pintar bisa kayak gini, ya sudah kita coba ke sana gitu, tapi itu inisiatif saya bukan disuruh bapak," tambah Endang menyebut Tamin sebagai bapak.
   
Endang sendiri mengaku mengenal Tamin sejak 2006 karena dikenalkan ayah kandungnya, Tasman Aminoto yang saat ini sudah meninggal dunia.
   
"Paranormalnya namanya bang Adi, dia di Medan, katanya hakim baling, 50-50 karena karena permintaannya uang tidak dikasih kemarin," ungkap Endang.
   
Endang mengaku sebelumnya dimintai Rp350 juta oleh panitera Helpandi untuk mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah.
   
"Karena uang tidak dikasih, takutnya tidak sesuai hasil persidangan. Baling itu bahasa Medan, kalau tidak kasih yang mereka kasih dia akan menghancurkan kita," tambah Endang.
   
Endang lalu menghubungi Tamin yang masih di dalam tahanan untuk memberikan nama-nama hakim kepada paranormal Adi.
   
"Tidak ada mksud untuk mencelakai hakim lewat guna-guna," tanya jaksa Putra Iskandar.
   
"Enggak, saya bukan mengguna-guna," jawab Endang.
   
"Jadi saudara percaya itu bisa mengubah hakim, pikiran hakim," tanya jaksa Putra Iskandar.
   
"Katanya sih begitu, rupanya kan tidak juga, ini tidak dibiayai sama terdakwa," ungkap Endang.
   
"Hakim itu bersidangnya demi keadilan dan demi Ketuhanan Yang Maha Esa, jangan dibawa ke paranormal ya. Kayaknya kita di sini tidak ada yang pakai paranormal, pakai dopping juga enggak, cuma pakai makan nasi biasa saja, tidak ada pakai dopping. Tolong dibilang ke teman-teman jangan pakai paranormal segala macam, aliran sesat itu. Klau tidak ketemu fakta jangan dikembangkan hal-hal yang tidak benar ya," tegas ketua majelis hakim Rosmina.

Baca juga: KPK tangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Medan

Baca juga: KPK panggil mantan Ketua Pengadilan Negeri Medan

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019