Ini membuat para perokok merasa menjadi pahlawan
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan penggunaan pajak rokok untuk menutupi defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kebijakan yang buta hukum dan mencederai pemerintah daerah.

"Pemerintah pusat mencederai pemerintah daerah, menganggap pemerintah daerah tidak bisa mengelola pajak rokok," kata Tigor dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta, Rabu.

Tigor mengatakan pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Pasal 2 Ayat (1), salah satu jenis pajak provinsi adalah pajak rokok.

Namun, dengan penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN.

"Padahal pemerintah daerah juga dipilih oleh rakyat. Mencederai pemerintah daerah, berarti sama saja dengan mencederai rakyat," tuturnya.

Tigor mengatakan penggunaan pajak rokok untuk menutup defisit JKN juga telah membuat para perokok merasa sebagai pahlawan yang menyumbang bagi negara.

"Yang merasa lebih pahlawan lagi adalah perusahaan rokok," ujarnya.

Padahal, rokok adalah barang yang merusak dan berbahaya. Sudah seharusnya konsumsi barang merusak dan berbahaya dikenakan denda berupa cukai, sebagaimana diberlakukan terhadap cukai rokok.

Tigor mengatakan upaya uji materi terhadap penggunaan pajak rokok untuk JKN kepada Mahkamah Agung sebenarnya sudah dilakukan oleh pemohon Koordinator Yayasan Pusaka Indonesia Oka Syahputra Harianda dengan kuasa hukum Solidaritas Advokat Peduli Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia. Namun, permohonan uji materi tersebut ditolak oleh MA.

"MA mengabaikan amanat Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan malah mengutip program JKN juga menjadi tanggung jawab daerah," katanya. 

Baca juga: Pemohon uji materi soal pajak rokok kecewa ditolak MA
Baca juga: Perpres terkait pajak rokok dinilai langkahi undang-undang

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019